Berita Bali

BUMDes dan BUPDA Diusulkan Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Harga di Sub Pangkalan Diatur

Anggota DPR RI Komisi VI I Gusti Ngurah Alit Kelakan mengusulkan dan mendorong BUMDes dan BUPDA untuk menjadi pangkalan resmi

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
RAKOR - Suasana pertemuan Rakor tindak lanjut LPG 3 kg wilayah Provinsi Bali yang dihadiri Anggota DPR RI IGN Alit Kelakan, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas DPC Bali, dan Pemprov Bali, Kamis 6 Februari 2025. 

BUMDES dan BUPDA Diusulkan Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Harga di Sub Pangkalan Diatur

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPR RI Komisi VI I Gusti Ngurah Alit Kelakan mengusulkan dan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Dinas dan Baga Utsaha Pedruen Desa Adat (BUPDA) di Desa Adat se-Bali menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut LPG 3 Kg Wilayah Provinsi Bali di Kantor Cabang PT Pertamina Patra Niaga Denpasar, Kamis 6 Februari 2025.

Baca juga: VIDEO Dagang Angkringan Pakai Kayu Bakar Untuk Memasak Gara-gara Sulit Beli Gas LPG 3 Kilogram

"Di Bali ini terbagi ada desa adat dan desa dinas, memiliki Bumdes dan BUPDA itu kita bisa manfaatkan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Dengan begitu masyarakat dapat mengakses membeli gas 3 kg lebih dekat dan mudah," ujar Alit Kelakan kepada awak media usai menghadiri Rakor.

Disinggung seperti apa nanti proses perizinan dan prosedurnya?

Alit Kelakan menyampaikan itu sudah sudah diatur Pertamina dan mereka siap membantu teknis keseluruhan prosesnya.

Baca juga: Wali Kota Denpasar Jaya Negara Dorong Pertamina Berikan Kemudahan Masyarakat Dapatkan Gas LPG 3 Kg

"Pertamina bilang gratis (tidak ada biaya untuk pengajuan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg) dan bisa dibantu dipermudah secara teknis," imbuhnya. 

Disinggung apakah tidak akan melanggar peraturan, di mana BUMDES dan BUPDA membuka usaha menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg?

Politisi PDIP Bali itu menyebut belum ada aturan yang mengatur atau melarang hal itu.

Baca juga: LPG 3 Kg di Bali, Putu Anik Tempuh 6 Km ke Pangkalan, Prabowo Izinkan Lagi Pengecer Jual LPG 3 Kg

"Sekarang belum ada aturan BUMDES dan BUPDA itu sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, kalau tidak ada aturan kan boleh. Tidak ada UU BUMDES ataupun BUPDA tidak boleh menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg," ucapnya.

Selain itu mencuat juga adanya usulan penggunaan QR Code bagi masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg dan diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat sub pangkalan (pengecer yang ada), dan usulan tersebut disambut baik oleh Alit Kelakan.

"Nanti kita akan titip kepada Komisi XII terkait dengan Hiswana Migas menginginkan ada identifikasi dengan sistem barcode yang sekarang kan pakai NIK."

"Penggunaan NIK bisa dimanfaatkan orang lain dengan mudah untuk mendapatkan gas LPG 3 kg, oleh karena itu ada usulan menggunakan barcode jauh lebih aman. Nanti dengan Komisi XII dan Menteri ESDM minta tolong untuk dibahas," jelasnya. 

Ia menambahkan masyarakat yang memiliki barcode saat membeli tinggal menunjukkan barcode tersebut dan tidak perlu lagi menggunakan NIK KTP.

Tentang usulan harga tetap di sub pangkalan dari HET naik Rp2 ribu itu baru hasil hitung-hitungan, kalau di Bali HET-nya Rp 18 ribu dan di pengecer atau sub pangkalan jadi Rp20 ribu masih tidak ada persoalan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved