LPG 3 Kg di Bali

CEK Distribusi LPG 3 Kg, Sekda Kota Denpasar Sidak Pasar Penatih, Pertamina Patra Niaga Tambah 8.400

Alit Wiradana bertemu langsung dengan konsumen atau masyarakat di Kawasan Pasar Desa Adat Penatih, Denpasar. 

ISTIMEWA/HUMAS PEMKOT DENPASAR
SIDAK – Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menggelar sidak LPG 3 kg di Kawasan Pasar Desa Adat Penatih, Denpasar, pada Kamis (6/2). 

“Sekarang belum ada aturan BUMDes dan BUPDA itu sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, kalau tidak ada aturan khan boleh. Tidak ada UU (Undang-undang) BUMDes ataupun BUPDA tidak boleh menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg,” ucapnya.

Selain itu juga ada usulan penggunaan QR Code bagi masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg dan diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat sub pangkalan (pengecer yang ada), dan usulan tersebut disambut baik Alit Kelakan.

“Nanti kita akan titip kepada Komisi XII terkait dengan Hiswana Migas menginginkan ada identifikasi dengan sistem barcode yang sekarang kan pakai NIK. Penggunaan NIK bisa dimanfaatkan orang lain dengan mudah untuk mendapatkan LPG 3 kg oleh karena itu ada usulan menggunakan barcode jauh lebih aman. Nanti dengan Komisi XII dan Menteri ESDM minta tolong untuk dibahas,” jelasnya. 

Ia menambahkan masyarakat yang memiliki barcode saat membeli tinggal menunjukkan barcode tersebut dan tidak perlu lagi menggunakan NIK KTP.

Tentang usulan harga tetap di sub pangkalan dari HET naik Rp 2.000 itu baru hasil hitung-hitungan, kalau di Bali HET-nya Rp 18.000 dan di pengecer atau sub pangkalan jadi Rp 20.000 masih tidak ada persoalan.

Bahkan di pengecer ada yang sampai Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu, pedagang kaki lima dan masyarakat tidak mampu berat rasanya dengan harga segitu. 

“Belum ada keputusan resminya dan masih sebatas usulan. Semua itu agar subsidi ini tepat sasaran. Sekarang faktanya banyak yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menambahkan mengenai prosedur pengajuan pangkalan resmi tentunya sudah ada persyaratannya. Selagi semua persyaratan telah dipenuhi tentunya akan cepat mereka disetujui menjadi pangkalan resmi.

“Kalau syarat nanti kita menyesuaikan dengan syarat-syarat dari pemerintah daerah seperti misalkan ada SKTU dan segala macamnya. Dan pengajuannya tentu sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg pada umumnya dengan syarat yang sudah ada,” imbuh Ahad. 

Dan selama ini pihaknya rutin melakukan kegiatan pengawasan di pangkalan resmi dan agen. “Sudah ada dan Satgas sudah sering turun menertibkan 1 bulan ditingkatkan lebih dari lebih dari 2 hingga 3 kali untuk mengontrol harga di pangkalan,” tegasnya.

whbge3rhnje4r5t
Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif gas LPG 3 kg subsidi di Bali.

Mengenai usulan HET di tingkat sub pangkalan (pengecer), Endo menyambut baik usulan tersebut namun pasti tetap akan ada yang melanggar dengan menjual di atas HET.

Jika menemukan adanya pangkalan resmi menjual diatas HET sampaikan ke call center di 135. Sehingga akan diberikan pembinaan kepada pangkalan tersebut. 

Pihaknya menyampaikan saat ini tengah berlangsung proses normalisasi terhadap distribusi LPG 3 kg di Bali jadi bukan langka tetapi karena adanya perubahan aturan larangan pengecer tidak boleh jual membuat masyarakat berburu ke pangkalan resmi. Sehingga begitu pangkalan resmi itu mendapatkan kiriman LPG 3 kg langsung diserbu masyarakat dan langsung habis.

“Ini sudah dalam tahap normalisasi jadi penambahan-penambahan pengiriman berupa extra dropping sudah kami lakukan dari kemarin. Kami berharap juga makin cepat makin baik, mungkin dalam minggu ini sudah selesai normal kembali,” paparnya. 

Ia menambahkan pengecer LPG 3 kg pada bulan November 2024 sudah diajak menjadi pangkalan resmi. Namun dari 6.250 pengecer yang sudah terdaftar di sistem MAP yang tertarik hanya 23 saja.  Pengecer yang sudah terdata di sistem tersebut berubah nomenklatur menjadi sub pangkalan. “Jika dibandingkan dengan pangkalan resmi kan jumlahnya lebih banyak pengecer atau sub pangkalan. Usulan penetapan harga di sub pangkalan belum ada keputusan kami menjalankan aturan dari pemerintah,” tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved