Ketua Hiswana Migas DPC Bali, Dewa Ananta, menyampaikan pada waktu itu menyusun HET dengan Pemprov Bali hanya ditetapkan untuk pangkalan resmi dan ditetapkan HET-nya di Bali untuk LPG 3 kg di jual seharga Rp 18 ribu.
Dan mengenai usulan tambahan Rp 2 ribu untuk HET di tingkat sub pangkalan atau pengecer, Dewa mengatakan angka itu adalah imbauan tambahan dari Provinsi Bali untuk diberikan kepada pengecer yang sekarang namanya sub pangkalan.
Pihaknya pun menyambut baik usulan dari anggota DPR RI Komisi VI IGN Alit Kelakan untuk menjadikan BUMdes dan BUPDA sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg dimana itu sebagai bentuk pengawasan subsidi tepat sasaran. “BUPDA dan BUMdes diberdayakan menjadi pangkalan itu ada semacam pengawasan partisipatif di tingkat desa jadi lebih kecil lagi pengawasannya,” kata Dewa Ananta.
Ia menambahkan QR Code sebagai semacam cara transaksi masyarakat terutama di sub pangkalan khususnya bagi nelayan sasaran, petani sasaran dan lainnya sehingga tidak ruwet lagi. “Begitu datang mereka tinggal menunjukkan QR Code meng-copy apa yang sudah dilakukan di SPBU pembelian Pertalite dan solar,” kata dia. (zae)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.