Berita Denpasar

Penghasil Sampah Terbesar Kedua, DLHK Gelar Pelatihan Penanganan Sampah Kepada Horeka

Menyikapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar menggelar pelatihan penanganan sampah di sumber bagi pengelola Horeka di Kota

Istimewa/DLHK Denpasar
Pelaksanaan workshop penanganan sampah yang diikuti oleh pengelola hotel, restoran dan kafe (Horeka) di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM - Sampah masih tetap jadi momok di Denpasar yang sampai saat ini masih menjadi persoalan untuk dituntaskan. Selain sampah rumah tangga, sampah ini juga berasal dari Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) di Kota Denpasar.
 
Menyikapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar menggelar pelatihan penanganan sampah di sumber bagi pengelola Horeka di Kota Denpasar. 
 
Sebanyak 100 pengelola Horeka di Kota Denpasar mengikuti pelatihan ini. Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan workshop ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan sejumlah Kementerian beberapa waktu yang lalu. 

Baca juga: Jendrika Bangga Pelajar Lestarikan Kearifan Lokal, 125 Siswa Ikuti Festival Nyurat Aksara Bali

Baca juga: CEK Distribusi LPG 3 Kg, Sekda Kota Denpasar Sidak Pasar Penatih, Pertamina Patra Niaga Tambah 8.400


 
"Kota Denpasar terus melakukan pembangunan dan pengembangan di segala sektor terutama pada upaya penanganan sampah. Mengingat kondisi pariwisata tidak dapat terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah maka perlu langkah nyata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya, Kamis, (6/2).
 
Berdasarkan data komposisi sampah di Provinsi Bali tahun 2024, diketahui bahwa sumber sampah dari aktivitas perniagaan termasuk didalamnya sektor Horeka merupakan penghasil sampah terbesar kedua setelah sampah rumah tangga yaitu mencapai 11,4 persen dengan jenis sampah terbesar berasal dari sampah organik.
 
Merespon persoalan itu maka diperlukan upaya-upaya serius dan nyata dalam mengurangi sampah di sumbernya. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya dan pengelolaan sampah terpadu. 
 
"Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 yang mengatur pemilahan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan," ujarnya.
 
Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Dan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 memberikan panduan lebih rinci bagi pelaku usaha Horeka, seperti tidak menyediakan kantong belanja plastik, tidak menggunakan wadah makan bahan styrofoam, tidak menggunakan sedotan plastik, pendauran ulang sampah mudah terurai seperti sisa sayuran, makanan, buah-buahan melalui pembuatan lubang resapan biopori atau teba vertikal dan menggunakan alat makan dan minuman yang dapat diguna ulang. (sup)
 
Kewajiban Pengelolaan Sampah

Sementara, mengenai regulasi dan kewajiban pelaku usaha khususnya dari sektor Horeka dalam pengelolaan sampah dipaparkan oleh sejumlah narasumber seperti dari Perencana Ahli Muda Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, Putu Mekar Prihatini membawakan materi tentang Peran Strategis Horeka Dalam Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sampah (di Kota Denpasar) dan juga oleh Director of Sustainability Desa Potato Head, Amanda Marcella serta Analis Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Mia Krisna Pratiwi mengenai Teba Vertikal dan Lubang Biopori. 
 
"Semoga workshop ini dapat menjadi transformasi awal untuk menyatukan langkah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Denpasar khususnya yang berasal dari sektor Horeka sehingga dapat menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan menuju zero waste dan nantinya para peserta akan dimonitoring secara berkelanjutan, " jelasnya. (sup) 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved