Atlas Tutup Sementara

Atlas Night Club Direkomendasikan Tutup Sementara, DPRD Badung & Bali Tegas, Buntut Dewa Siwa

Sebab Dewa Siwa adalah simbol suci agama Hindu di Bali, sebagai salah satu representasi Tuhan. Sehingga tidak selayaknya muncul di sebuah kelab malam.

|
ISTIMEWA
TANGKAPAN LAYAR - Buntut panjang kemunculan Dewa Siwa, di dalam sebuah party kelab malam, membuat Atlas harus menerima resikonya. Sehingga harus tutup sementara.  

 

DPRD Badung Juga Tegas 

DPRD Badung, Senin 7 Februari 2024 telah melaksanakan rapat untuk mengetahui alasan pemutaran visual Dewa Siwa di Atlas Super Club.

Dalam rapat tersebut, Dewan Badung menyimpulkan akan mebentuk tim khusus untuk penelurusan masalah, dan ada sanksi yang diusulkan kepada pemerintah Kabupaten Badung.

Bahkan Komisi I DPRD Badung pun merekomendasikan, kepada Pemkab Badung untuk menutup sementara Atlas Super Club, hingga permasalahan selesai.

Selain itu jika ada tuntutan dari masyarakat untuk menutup Atlas Super Club, juga akan ditindaklanjuti oleh DPRD Badung.

Baca juga: 28 Siswa TK dan SD Bersaing Dalam Lomba Bahasa Bali Desa Adat Buleleng

Baca juga: PEMKAB Tabanan & Baznaz Berikan Beasiswa pada Siswa Kurang Mampu, Harapan Entaskan Kemiskinan 

Rapat dihadiri lebih dari 20 anggota DPRD Badung dari berbagai komisi. Kemudian ada Humas Legal dari PT Kreasi Bali Prima selaku pengelola Atlas Super Club, HRD dan Kepala Tim Audio Visual. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab Badung

Dalam rapat tersebut pun terungkap, pihak Atlas mengakui adanya keteledoran dalam penayangan visual Dewa Siwa. Kemudian mereka kembali memohon maaf dan pengampunan dari masyarakat.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, dari hasil rapat telah disepakati agar manajemen Atlas menyampaikan permohonan maan secara tertulis kepada DPRD Badung.

Tentunya diminta untuk berisi tanda tangan resmi dari Direktur. Kemudian wakil rakyat di Badung ini mengaku akan dilakukan pembentukan tim untuk menangani permasalahan lebih lanjut.

“Kedua kami sepakat untuk membentuk tim, tim itu nanti yang akan merumuskan apalah akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 58 Ayat 2. Jadi kalau memang ada yang melanggar boleh dong kami berikan sanksi dengan membayar nilai yang lebih besar,” ujar Anom Gumanti.

Selain itu, politisi asal Kuta ini pun memberikan peringatan tegas kepada Atlas, agar yang datang memenuhi panggilan DPRD Badung minimal direktur perwakilan.

Tentunya perwakilan yang ditugaskan diberikan kuasa, dan dibawa langsung saat rapat. Kemudian Atlas juga diminta tidak mengulangi permasalahan yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved