Atlas Tutup Sementara
Atlas Night Club Direkomendasikan Tutup Sementara, DPRD Badung & Bali Tegas, Buntut Dewa Siwa
Sebab Dewa Siwa adalah simbol suci agama Hindu di Bali, sebagai salah satu representasi Tuhan. Sehingga tidak selayaknya muncul di sebuah kelab malam.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
DPRD Badung Juga Tegas
DPRD Badung, Senin 7 Februari 2024 telah melaksanakan rapat untuk mengetahui alasan pemutaran visual Dewa Siwa di Atlas Super Club.
Dalam rapat tersebut, Dewan Badung menyimpulkan akan mebentuk tim khusus untuk penelurusan masalah, dan ada sanksi yang diusulkan kepada pemerintah Kabupaten Badung.
Bahkan Komisi I DPRD Badung pun merekomendasikan, kepada Pemkab Badung untuk menutup sementara Atlas Super Club, hingga permasalahan selesai.
Selain itu jika ada tuntutan dari masyarakat untuk menutup Atlas Super Club, juga akan ditindaklanjuti oleh DPRD Badung.
Baca juga: 28 Siswa TK dan SD Bersaing Dalam Lomba Bahasa Bali Desa Adat Buleleng
Baca juga: PEMKAB Tabanan & Baznaz Berikan Beasiswa pada Siswa Kurang Mampu, Harapan Entaskan Kemiskinan
Rapat dihadiri lebih dari 20 anggota DPRD Badung dari berbagai komisi. Kemudian ada Humas Legal dari PT Kreasi Bali Prima selaku pengelola Atlas Super Club, HRD dan Kepala Tim Audio Visual. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab Badung.
Dalam rapat tersebut pun terungkap, pihak Atlas mengakui adanya keteledoran dalam penayangan visual Dewa Siwa. Kemudian mereka kembali memohon maaf dan pengampunan dari masyarakat.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, dari hasil rapat telah disepakati agar manajemen Atlas menyampaikan permohonan maan secara tertulis kepada DPRD Badung.
Tentunya diminta untuk berisi tanda tangan resmi dari Direktur. Kemudian wakil rakyat di Badung ini mengaku akan dilakukan pembentukan tim untuk menangani permasalahan lebih lanjut.
“Kedua kami sepakat untuk membentuk tim, tim itu nanti yang akan merumuskan apalah akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 58 Ayat 2. Jadi kalau memang ada yang melanggar boleh dong kami berikan sanksi dengan membayar nilai yang lebih besar,” ujar Anom Gumanti.
Selain itu, politisi asal Kuta ini pun memberikan peringatan tegas kepada Atlas, agar yang datang memenuhi panggilan DPRD Badung minimal direktur perwakilan.
Tentunya perwakilan yang ditugaskan diberikan kuasa, dan dibawa langsung saat rapat. Kemudian Atlas juga diminta tidak mengulangi permasalahan yang sama.
Dipicu Bakar Sampah, Kantor Pos Tegalcangkring Bali Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan LPG, Kelian Banjar Ngaku Tak Tahu Aktivitas Tersangka |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.