Berita Bali
SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Tinggal Mimpi
SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Hanya Mimpi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, sebanyak 149 tersangka penyalahguna narkotika berbagai jenis ditangkap Polda Bali dan jajaran hanya dalam kurun waktu 16 hari dari 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025.
Sebagaimana disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H dalam press conference di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 7 Februari 2025.
"Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku atau tersangka penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis," bebernya.
Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi)
"Untuk hasil Operasi Antik Agung dibandingkan tahun 2024, tahun 2025 mengalami peningkatan, karena 75 diantaranya merupakan target oeprasi dari tersangka yang diamankan," ujar dia.
Adapun peran dari seratusan tersangka ini beragam diantaranya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkotika.
"Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis," ucapnya.
Untuk barang bukti Polda Bali berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1.486,47 gram netto, Ganja 5.404,63 gram netto, ekstasi 540 butir atau 204,17 gram netto dan kokain 994,56 gram netto.
"Harga dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000 dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342," jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Kedua, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.