Berita Bali
SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Tinggal Mimpi
SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Hanya Mimpi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Ketiga, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanama.
Dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Keempat, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram.
Pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kelima, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Keenam, Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Adapun perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku atautersangka guna mengungkap peran dari masing-masing dan dapat mengungkap jaringan Narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Dengan Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali, Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
"Berdasarkan hasil pengungkapan Operasi Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran atau penyalah gunaan Narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba," pungkas AKBP Ponco. (*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.