Berita Buleleng

TERANCAM Pidana Seumur Hidup, AB dan NU Terbukti Kuasai 6 Gram Paket Sabu-sabu Diringkus Goak Poleng

Dua dari mereka merupakan pengedar besar, dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu mencapai 6 gram lebih. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
PENGUNGKAPAN KASUS - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil operasi Antik.  

TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng berhasil diringkus tim khusus (timsus) Goak Poleng, pada pelaksanaan operasi Antik 2025. Dua dari mereka merupakan pengedar besar, dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu mencapai 6 gram lebih. 

Dua orang tersebut berinisial AB dan NU. Keduanya diringkus polisi pada 22 Januari 2025, di sebuah rumah di Jalan Salak Gang Anggrek No.11, Lingkungan Kajanan Tengah, Kelurahan Kampung, Kecamatan Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi di masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan. Timsus Goak Poleng pun segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. 

"Hingga pada hari Rabu (22/1/2025) pukul 11.25 wita, timsus Goak Poleng mengamankan dua pelaku AB dan NU di sebuah rumah," ungkapnya, Minggu (9/2). 

Baca juga: LUMPUH Total Jalan Ahmad Yani Utara, Akibat 2 Pohon Beringin Tumbang di Darmasaba Usai Cuaca Buruk!

Baca juga: 7 KORBAN Terluka Pasca Angin Puting Beliung Robohkan Balai Pesandekan di Guwang Gianyar Bali

PAKET NARKOBA - Barang bukti paket narkoba yang dimiliki pelaku berinisial AB dan NU. Keduanya terbukti menguasai narkoba dengan total 17 paket, dengan total berat 6 gram lebih.
PAKET NARKOBA - Barang bukti paket narkoba yang dimiliki pelaku berinisial AB dan NU. Keduanya terbukti menguasai narkoba dengan total 17 paket, dengan total berat 6 gram lebih. (TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY)

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dari AB, dengan berat 0,29 gram bruto. Sementara dari NU, pria 42 tahun itu tertangkap basah menguasai 16 paket sabu-sabu dengan berat total 6,33 gram bruto. 

"Keduanya merupakan TO (target operasi) dalam operasi Antik. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Deni, yang saat ini statusnya merupakan DPO," ucap Kapolres. 

AB dan NU selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dua pria itu disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki narkoba dengan berat melebihi lima gram. Di mana ancaman hukumannya seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Keduanya juga disangkakan pasal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba, sesuai pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," sebutnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hingga kini masih menggunakan narkoba, agar segera berhenti. Sebab narkoba merupakan musuh besar bagi Indonesia. "Sejalan dengan perintah presiden dalam Asta Cita-nya, bahwa narkoba juga menjadi prioritas yang harus ditangani dengan serius. Dan kami berkomitmen akan hal tersebut," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved