Berita Buleleng
TERANCAM Pidana Seumur Hidup, AB dan NU Terbukti Kuasai 6 Gram Paket Sabu-sabu Diringkus Goak Poleng
Dua dari mereka merupakan pengedar besar, dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu mencapai 6 gram lebih.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng berhasil diringkus tim khusus (timsus) Goak Poleng, pada pelaksanaan operasi Antik 2025. Dua dari mereka merupakan pengedar besar, dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu mencapai 6 gram lebih.
Dua orang tersebut berinisial AB dan NU. Keduanya diringkus polisi pada 22 Januari 2025, di sebuah rumah di Jalan Salak Gang Anggrek No.11, Lingkungan Kajanan Tengah, Kelurahan Kampung, Kecamatan Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi di masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan. Timsus Goak Poleng pun segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
"Hingga pada hari Rabu (22/1/2025) pukul 11.25 wita, timsus Goak Poleng mengamankan dua pelaku AB dan NU di sebuah rumah," ungkapnya, Minggu (9/2).
Baca juga: LUMPUH Total Jalan Ahmad Yani Utara, Akibat 2 Pohon Beringin Tumbang di Darmasaba Usai Cuaca Buruk!
Baca juga: 7 KORBAN Terluka Pasca Angin Puting Beliung Robohkan Balai Pesandekan di Guwang Gianyar Bali

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dari AB, dengan berat 0,29 gram bruto. Sementara dari NU, pria 42 tahun itu tertangkap basah menguasai 16 paket sabu-sabu dengan berat total 6,33 gram bruto.
"Keduanya merupakan TO (target operasi) dalam operasi Antik. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Deni, yang saat ini statusnya merupakan DPO," ucap Kapolres.
AB dan NU selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dua pria itu disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki narkoba dengan berat melebihi lima gram. Di mana ancaman hukumannya seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Keduanya juga disangkakan pasal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba, sesuai pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," sebutnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hingga kini masih menggunakan narkoba, agar segera berhenti. Sebab narkoba merupakan musuh besar bagi Indonesia. "Sejalan dengan perintah presiden dalam Asta Cita-nya, bahwa narkoba juga menjadi prioritas yang harus ditangani dengan serius. Dan kami berkomitmen akan hal tersebut," tegasnya. (mer)
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.