Pembunuhan di Buleleng
BABAK Baru, Berkas Kasus Penganiayaan Maut di Desa Pemuteran Buleleng Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus penganiayaan maut yang terjadi di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali pada 2 Oktober 2024 lalu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
BABAK Baru, Berkas Kasus Penganiayaan Maut di Desa Pemuteran Buleleng Dilimpahkan ke Jaksa
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penganiayaan maut yang terjadi di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali pada 2 Oktober 2024 lalu, kini memasuki tahap baru.
Polisi telah melimpahkan kasus yang yang menewaskan Slamet Riadi itu pada kejaksaan negeri (Kejari) Buleleng, untuk disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: WAYAN Pelaku Penebasan di Buleleng Diduga Selingkuh dengan Istri Korban, Berujung Usus Terburai
Dikatakan jika penanganan perkara kasus penganiayaan itu sudah selesai.
Berkas perkara juga telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahan tahap pertama sudah. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka (Wayan Suarjana) dan barang bukti dilimpahkan pada tahap kedua. Itu (pelimpahan tahap dua) tanggal 30 Januari 2025," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Penebasan di Buleleng Bali: Hilang Belas Kasihan, Gede S Tebas Adik Kandungnya dengan Sabit
Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa sebilah pedang sepanjang 70 sentimeter.
Pedang inilah yang digunakan Wayan Suarjana untuk menebas Slamet Riadi.
"Selain itu pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu juga diserahkan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Penebasan Viral di Buleleng, Berawal dari Pemukulan Hingga Berakhir Penusukan Pedang
AKP Diatmika menambahkan, penanganan kasus ini selanjutnya akan dilakukan oleh jaksa hingga disidangkan.
Perbuatan Wayan Suarjana dikenai pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," sebut AKP Diatmika.
Baca juga: PASCA Penebasan di Gianyar, Dinas Sosial Pastikan Buat Rumah Singgah ODGJ Kriminal
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini berawal saat Slamet Riadi mendatangi kediaman Wayan Suarjana.
Slamet datang dalam kondisi marah.
Hal ini dilatar belakangi masalah asmara.
Di mana istri dari Slamet, diduga memiliki hubungan spesial dengan Wayan Suarjana.
Kebetulan saat Slamet tiba, Wayan Suarjana saat itu sedang duduk di teras rumah bersama istrinya.
Pria 45 tahun itupun langsung memukul Suarjana beberapa kali, menggunakan tongkat yang dia bawa.
Suarjana berupaya menghindari pukulan Slamet hingga akhirnya masuk ke dalam kamar.
Di kamar itulah, Suarjana mengambil pedang sepanjang 70 sentimeter yang tergantung di dinding, kemudian menghunuskan pedang ke arah Slamet.
Akibatnya usus Slamet terburai hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Namun setelah menjalani perawatan, Slamet dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (10/10/2024).
Dari reka adegan yang telah dilakukan, Polisi memastikan jika motif Wayan Suarjana menebas Slamet, adalah untuk membela diri.
Hanya saja hal tersebut nantinya menjadi pertimbangan keputusan hakim saat persidangan. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.