Berita Buleleng
WAYAN Pelaku Penebasan di Buleleng Diduga Selingkuh dengan Istri Korban, Berujung Usus Terburai
WAYAN Pelaku Penebasan di Buleleng Diduga Selingkuh dengan Istri Korban, Berujung Usus Terburai
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Fakta baru terkait kasus penebasan yang terjadi di Kecamatan Gerokgak, Buleleng mulai diungkap.
Korban penebasan di Desa Pemuteran itu bahkan mengalami kondisi serius, dimana ususnya sampai terburai.
Diduga kuat kasus penebasan itu berawal adanya perselingkuhan.
Baca juga: TERBONGKAR Sindikat Jual Beli Bayi di Bali, Per Kepala Rp 10-15 Juta, Ditampung di Tabanan
Dimana istri dari Slamet Riadi yang menjadi korban penebasan diduga memiliki hubungan spesial dengan Wayan Suarjana.
Wayan Suarjana merupakan pelaku penebasan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (3/9/2024).
Baca juga: Lolos dari Hadangan Ni Kadek Sulendri, Pria di Buleleng Ditebas Hingga Usus Terburai
Disebutkan motif penebasan itu di Desa Pemuteran, diawali karena adanya kesalahpahaman yang dilatarbelakangi adanya dugaan perselingkuhan.
Di mana Suarjana melakukan perselingkuhan dengan istri Slamet.
"Informasinya pelaku (Wayan Suarjana), selingkuh dengan istri korban (Slamet Riadi).
Namun untuk pastinya masih menunggu keterangan dari korban. Jadi ini masih dugaan sementara," ucapnya.
Baca juga: Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta
AKP Diatmika menambahkan, saat ini Slamet masih menjalani perawatan di RSUD Buleleng.
Sementara pelaku penebasan, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penebasan terjadi di wilayah Gerokgak, Rabu (2/10/2024).
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.