Berita Nasional
DAMPAK Pemotongan Anggaran Operasional RRI-TVRI pada PHK, AJI Bersuara, Bahaya Bagi Informasi Publik
Efisiensi anggaran berdampak juga terhadap lembaga penyiaran publik: Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
TRIBUN-BALI.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto, memotong anggaran kementerian/lembaga dengan alasan penghematan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdampak juga terhadap lembaga penyiaran publik: Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Pemotongan anggaran operasional di RRI yang mencapai hampir sepertiga, dari pagu anggaran 2025 seperti yang disampaikan Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw kepada Tempo, berdampak pada layanan media penyiaran publik. Ini, juga terjadi di TVRI.
Baca juga: BUNTUT PHK Sepihak terhadap 6 Pekerja PT APS, FSPM Demo Bawa Keranda ke Disnaker Bali
Baca juga: CUACA Ekstrem, 155.317 Pelanggan Listrik di Bali Terganggu Pasokannya, PLN Sigap Lakukan Penanganan

Dampaknya, manajemen dua media layanan publik ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang mengakibatkan berkurangnya materi isi siaran yang menjadi hak publik serta menambah catatan buruk kondisi perburuhan media massa di Indonesia pasca digitalisasi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), selaku stakeholders dalam ekosistem media publik di Indonesia sangat prihatin terhadap kondisi RRI dan TVRI yang terdampak dari keputusan Presiden Prabowo.
“Keputusan efisiensi ini dipastikan berdampak pada penurunan kualitas siaran atau produk jurnalistik yang dihasilkan dua media layanan publik ini karena mereka yang terkena PHK juga meliputi jurnalis dan reporter lapangan,” papar Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida.
UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran menyebutkan Lembaga Penyiaran Publik seperti RRI dan TVRI harus independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan pada masyarakat. RRI dan TVRI berperan memberikan informasi, pendidikan dan kontrol sosial.
RRI yang seusia Republik dan TVRI hadir untuk mempertahankan negara, alat perjuangan untuk mencapai cita-cita proklamasi, kebhinekaan, dan mengedepankan persatuan kesatuan nasional. Dengan kata lain, dua media ini mempunyai peran untuk menjaga keutuhan Republik Indonesia.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang menggantungkan diri pada informasi dari TVRI dan RRI terutama di kawasan terpencil dan pedesaan. Tanpa layanan dari lembaga ini, bisa-bisa masyarakat akan kehilangan informasi dan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan informasi yang salah dan itu membahayakan,” imbuhnya.
Keputusan Presiden Prabowo menghemat anggaran belanja negara, semestinya tidak bersifat pukul rata kepada semua kementerian/lembaga.
Lembaga penyiaran publik di berbagai negara maju seperti Jerman dan Inggris, mendapat tempat terhormat dan anggarannya dijaga dalam kerangka menjaga hak publik atas pelayanan informasi berkualitas.
“Kita harus ingat bahwa layanan informasi yang berkualitas (pendidikan) itu adalah bagian dari hak asasi manusia,” tegas Nany.
Komitmen Presiden Prabowo atas peningkatan warga terdidik, melalui media publik sebagai prasyarat demokrasi yang sehat patut dipertanyakan karena kebijakannya justru melemahkan RRI/TVRI.
“Pemerintah seharusnya tidak melakukan efisiensi anggaran untuk RRI dan TVRI. Selama ini anggaran untuk kedua lembaga ini cenderung kecil. Dan bahkan jurnalisnya dibayar rendah. Di daerah mereka dibayar di bawah UMR. Padahal mereka memiliki peran vital dalam penyampaian informasi kepada publik,” tambah Nanya.
pemotongan
TVRI
RRI
AJI
anggaran
Aliansi Jurnalis Independen
Presiden Prabowo
APBN
APBD
Pemutusan Hubungan Kerja
informasi
demokrasi
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
MAUT Acara Makan Gratis! 3 Orang Tewas, Rangkaian Pernikahan Anak Kang Dedi, 1 Korban Anak 8 Tahun |
![]() |
---|
Tak Hanya Kalangan Artis, Kepala BNN RI Larang Petugas Proses Hukum Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.