Berita Denpasar

Diterapkan Januari 2025, Realisasi Opsen Pajak Kendaraan di Denpasar 22,1 M Lebih, Target 450 M

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6.967.291.000 atau 3,48 dari target.

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya - Diterapkan Januari 2025, Realisasi Opsen Pajak Kendaraan di Denpasar 22,1 M Lebih, Target 450 M 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerapan pajak opsen telah dimulai sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak Opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Aturan ini mengatur tentang pembagian pajak, di mana dengan UU ini, kabupaten/kota mendapat 66 persen dan sisanya provinsi.

Sebulan pelaksanaan, opsen pajak ini, realisasi untuk di Kota Denpasar sudah sebesar Rp 22.103.350.100.

Baca juga: Diskon Pajak Motor dan BBNKB di Bali Berlaku Hari Ini, Pengurangan Pokok PKB Hingga 39,76 Persen

Besaran realisasi ini adalah sepanjang bulan Januari 2025.

Adapun rinciannya yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 15.136.059.100 atau 6,05 persen dari target.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6.967.291.000 atau 3,48 dari target.

"Target opsen PKB Rp 250 miliar, sedangkan untuk opsen BBNKB Rp 200 miliar untuk tahun 2025 ini," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis 13 Februari 2025.

Sementara itu, untuk total realisasi pajak pada Januari 2025 sebesar Rp 108.672.298.288.

Selain pajak opsen juga ada realisasi pajak jasa perhotelan yakni Rp 21,4 miliar dari target Rp 212 miliar.

Kemudian pajak jasa makanan dan atau minuman terealisasi Rp 34,7 miliar dari target Rp 315 miliar.

Pajak jasa kesenian dan hiburan terealisasi Rp 5,2 miliar dari target Rp 40 miliar.

Selanjutnya, Pajak Reklame terealisasi  Rp 196,9 juta dari target Rp 3,5 miliar.

Pajak tenaga listrik, terealisasi Rp 22,6 miliar dari target Rp 228 miliar.

Pajak Parkir terealisasi Rp 562,08 juta dari target Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved