Penganiayaan di Bali

SIKSA Pande Gede Putra Sampai Tewas, Kapolres Buleleng Sebut Tidak Ada Rasa Cemburu, Ini Motifnya!

Terlebih penyiksaan tersebut dilakukan usai tersangka mendapat telepon dari Perempuan yang mengaku diperkosa oleh Pande.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
PENGUNGKAPAN - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memberikan penjelasan dalam pengungkapan kasus penganiayaan hingga kematian Pande Gede Putra, Kamis (13/2). 

TRIBUN-BALI.COM - Kematian I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede akibat mengalami penganiayaan, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Terutama hubungan antara korban dengan para tersangka.

Terlebih penyiksaan tersebut dilakukan usai tersangka mendapat telepon dari Perempuan yang mengaku diperkosa oleh Pande.

Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Pande Gede Putra meninggal. Ketiganya merupakan perempuan, masing-masing bernama Oki (38), Intan (38), dan Leni (57). 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, antara ketiga tersangka dengan korban tidak ada hubungan. Ia juga mengatakan penyiksaan yang dilakukan oleh tersangka kepada Pande, juga tidak dilandasi rasa cemburu

“Tidak ada (rasa cemburu). Yang jelas dari hasil pemeriksaan, para tersangka sakit hati kepada korban karena merasa ditipu. Karena tidak kunjung dikembalikan uang yang telah dipinjamnya. Korban ini banyak main drama, hanya menjanjikan untuk membayar utang,” ungkapnya Jumat (14/2).

Baca juga: DISEKAP 13 Hari! Pande Gede Putra Meninggal Disiksa, 3 Perempuan Jadi Tersangka, Motif Dendam Utang

Baca juga: GELAP Mata karena Sakit Hati Difitnah & Masalah Utang Piutang, Oki & Intan Sekap Pande Hingga Tewas!

PENGUNGKAPAN - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang dialami Pande Gede Putra, Kamis (13/2/2025). Kapolres menyebut tidak ada motif cemburu dalam peristiwa ini.
PENGUNGKAPAN - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang dialami Pande Gede Putra, Kamis (13/2/2025). Kapolres menyebut tidak ada motif cemburu dalam peristiwa ini. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Lantas disinggung cara para tersangka yang notabene perempuan mampu menyekap Pande, Kapolres mengatakan jika upaya penyekapan dilakukan saat Pande sedang tertidur.

“Korban diikat kaki dan tangannya saat sedang tidur. Sehingga tidak ada perlawanan dari korban. Selain kaki dan tangan korban diikat dengan kabel tis, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban,” jelasnya. 

Kapolres juga mengatakan sementara ini pihaknya belum menemukan apakah ada pihak lain yang membantu. Kendati demikian pihaknya masih berada di lokasi untuk melakukan penyisiran bukti-bukti lain yang berhubungan.

“Tim Goak Poleng hingga kini masih berada di lapangan untuk mencari barang bukti atau hubungan lain yang masih tercecer,” tandasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi terpisah menyebut pasca dilakukan autopsi, jenazah Pande sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga sepekan lalu. “Sudah diserahkan ke keluarga di Gianyar tanggal 6 Februari 2025,” ucapnya singkat. 

Misteri kematian I Pande Gede Putra Palguna terungkap. Pria 53 tahun itu ternyata merupakan korban penganiayaan, hingga mengakibatkan dia meninggal dunia.

Kasus ini berawal dari penemuan jenazah tanpa identitas di ruas jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2) pukul 14.00 wita. Penemuan jenazah ini dilaporkan oleh warga sekitar yang ketika itu ada di lokasi kejadian, untuk berjualan makanan monyet.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada pers release yang digelar Kamis (13/2), mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut yaitu inisial OSM alias OKI umur 38 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 

Tersangka 2, inisial IOP alias Intan, umur 38 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan atau Desa Sukarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dan tersangka 3, inisial LY alias Leni, umur 57 Pekerjaan Swasta, Kelurahan/Desa Dangin Puri Kaje, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Domisili di Pedungan, Denpasar Selatan. 

“Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta dalam pendalaman proses tersebut. Bahwa motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban akibat masalah utang,” ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved