Berita Buleleng

Gede Lidadomiko Divonis Penjara, Rusak Villa di Buleleng Berkali-kali

 I Gede Lidadomiko alias Miko divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Istimewa
SIDANG - Korban perusakan vila, Juergen Handschuh bersama kuasa hukumnya Putu Diana Prisilia Eka Trisna saat mendatangi sidang putusan kasus perusakan vila yang dia sewa, Kamis 13 Februari 2025. 

Gede Lidadomiko Divonis Penjara, Rusak Villa di Buleleng Berkali-kali

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - I Gede Lidadomiko alias Miko divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Hukuman ini diberikan akibat perbuatan Miko yang merusak properti vila beberapa kali, hingga membuat penyewa vila merasa tidak nyaman. 

Baca juga: Pura Beji Pancoran Pamor di Tabanan Bali Tertimpa Reruntuhan Tebing, Palinggih Rusak

Sidang putusan perkara tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, I Made Bagiarta didampingi hakim anggota Made Hermayanti, dan Made Astina Dwipayana.

Pada sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Miko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merusak barang beberapa kali.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Garasi Asrama TNI AD di Kuta, Empat Mobil Rusak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Lidadomiko alias Miko dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar hakim dalam putusan yang diterima Tribun-Bali.com, Minggu (16/2/2025).

Vonis majelis hakim kepada terdakwa Miko lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab dalam sidang yang digelar Rabu (15/1/2025) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Isnarti Jayaningsih menuntut terdakwa dengan penjara selama lima bulan. 

Baca juga: Terekam CCTV, Remaja Laki-Laki di Buleleng Rusak Kotak Sesari Pura Gunakan Palu, Aksinya Viral

Adapun vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Miko, telah mempertimbangkan beberapa hal.

Majelis hakim menyebut, pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, lanjut majelis hakim, karena terdakwa sopan dan berterus terang di dalam persidangan.

Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem, 5 Bangunan Rusak Dan 27 Pohon Tumbang Di Gianyar Bali

"Terdakwa juga beritikad baik meminta maaf dan akan mengganti kerugian kepada korban," imbuh majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menetapkan sejumlah barang bukti berupa dua buah kayu berbentuk pipih pecahan dari pintu masuk depan villa, satu plang villa, dan empat CCTV dikembalikan kepada saksi Juergen Handchu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari korban Juergen Handschuh melakukan transaksi sewa-menyewa vila Coco Garden Pool Vila 3 yang saat ini bernama Vila Swastyastu, di Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. 

Baca juga: Izin OSS Disinyalir Jadi Sebab Pelanggaran Investasi dan Pembangunan Rusak Budaya di Bali 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved