Berita Buleleng

Gede Lidadomiko Divonis Penjara, Rusak Villa di Buleleng Berkali-kali

 I Gede Lidadomiko alias Miko divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Istimewa
SIDANG - Korban perusakan vila, Juergen Handschuh bersama kuasa hukumnya Putu Diana Prisilia Eka Trisna saat mendatangi sidang putusan kasus perusakan vila yang dia sewa, Kamis 13 Februari 2025. 

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, itu melakukan transaksi dengan terdakwa Gede Lidado Miko.

Yang mana berdasarkan Surat Perjanjian, transaksi itu berlangsung pada 6 Februari 2018. 

Namun seiring berjalannya waktu, terjadi permasalahan hingga terdakwa melakukan perusakan pintu masuk dan CCTV di vila yang disewa oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi dua kali, yakni pada 5 Januari 2024 dan 3 Maret 2024 lalu.

Peristiwa itupun selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 5 Maret 2024. 

Terhadap putusan Majelis hakim PN Singaraja, Juergen melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi pada penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.

"Kami mengapresiasi hakim yang menjatuhkan putusan yang adil," ujar kuasa hukum Juergen, Putu Diana Prisilia Eka Trisna. (*)

 

Berita lainnya di Perusakan di Bali

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved