WNA Berulah di Bali

Rentetan Fakta Keributan di Finns Beach Club hingga 1 WNA dan 8 Sekuriti Jadi Tersangka

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan peristiwa keributan di Finns Beach Club masih terus dikembangkan dan berpotensi ada penambahan ju

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERSANGKA - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers dengan menghadirkan 9 tersangka di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 20 Februari 2025. 

Dikarenakan memerlukan perawatan lanjutan selanjutnya dirujuk dan dibawa ke Rumah Sakit Mangusada Kapal yang diantar oleh security rekan AA.

Selanjutnya, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku bersama teman-temannya langsung pergi dari Finns Beach Club tanpa menyelesaikan pembayaran di Finns Beach Club.

Sehingga IWM  elaporkan kejadian peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Utara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2025/POLSEK KUTA UTARA POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Februari 2025, yang kemudian penyidikannya ditarik ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 
 
Dalam kasus ini MR dijierat pasal 351 Ayat 2 KUHP atas tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kapolda Bali menjelaskan, dari kasus tersangka MR ini polisi menngamankan sejumlah barang bukti yang dapat disita meliputi 1 buah Passport  Warga Negara Australia atas nama MR.

Kemudian 1 buah Flasdisk merk Sandisk, ukuran 128 GB, warna hitam List Merah, yang berisi Vidio rekaman CCTV tidak pidana penganiayaan terhadap korban IMBY, yang disita dari YPS yag merupakan Saksi Operator CCTV Finns Beach Club.
 
"Untuk rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Forensik terhadap hasil Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap Ahli digital Forensik terhadap Flasdisk rekaman CCTV, melengkapi mindik mindik penyidikan untuk dilakukan Pemberkasan lalu mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," bebernya.

D lain sisi dalam laporan perkara yang terpisah pada kasus yang sama, pihak kepolisian melalui Polres Badung juga mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Di  mana dalam perkara ini menjelaskan mengenai penetapan 8 tersangka sekuriti atas laporan WNA dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 13 februari 2025.
                   
"Dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, 8 tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan,"  beber Kapolda Bali.

Dalam laporan kasus di Polres Badung ini korban berinisial JE, laki-laki (30) WNA Australia. 

Dalam kasus ini para pelaku 8 security tersebut melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban.

Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban.

Dari kasus penangkapann 8 tersangka security ini Polres Badung mengamankan 7 barang bukti meliputi 1 buah DVR(digital video recorder)/NVR (network video recorder).

Kemudian, 1 buah flashdisk 8 GB yang berisi tangkapan layar/ rekaman cctv kejadian pengeroyokan di Finns Beach Club, 7 pasang pakai seragam security, 2 buah trafic cone, 1 buah bambu dan 1 buah papan parkir.

"Kasus ini motifnya kesalahpahaman, WNA ini tidak terima diamankan oleh korban dan beberapa orang security," ujar Kapolda Bali. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memeriksa pihak pelapor meliputi MR, JR, RR, ZR dan JE, kemudian ari analisa rekaman CCTV tersebut, bahwa benar adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh security Finns Beach Club.

Pelaku IMLA menyerang MR lalu mengepit leher korban, selanjutnya JE hendak membantu MR namun beberapa security langsung menyerang JE dengan cara mengepit JE, lalu para pelaku memukul, menendang dan menjatuhkan JE, setelah JE jatuh di lantai kemudian datang INM langsung menendang perut korban 1 kali dan menginjak kaki kiri JE. 

Para pelaku ditangkap oleh tim opsnal Polres Badung pada 18 februari 2025 sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 18 Februari 2025 yang bertempat di Rutan Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved