Pencurian di Jembrana
Pria Maling Beras di Jembrana Diciduk Warga, Polisi Amankan Pelaku dan Tiga Bungkus Beras 5 Kilo
Pria 39 Tahun asal Kelurahan Loloan Barat diciduk warga usai mencuri beras di sebuah kios wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pria Maling Beras di Jembrana Diciduk Warga, Polisi Amankan Pelaku dan Tiga Bungkus Beras 5 Kilo
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pria 39 Tahun asal Kelurahan Loloan Barat diciduk warga usai mencuri beras di sebuah kios wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, Sabtu 22 Februari 2025 kemarin malam.
Warga yang diketahui bernama Ahmad Tahir kepergok mengambil tiga karung plastik beras isian 5 kilogram.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian tabung gas LPG pada tahun 2005 dan 2024 lalu.
Baca juga: Kriminalitas di Bali Meningkat, Burja Dibekuk Polsek Mengwi Usai Maling Handphone WNA Rusia
Menurut Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, peristiwa pencurian beras tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA.
Bermula dari pelaku Ahmad Tahir yang datang ke kios milik korban di Desa Pulukan.
Saat itu, korban hendak memasak dan melihat ada orang yang masuk ke warung.
Baca juga: NEKAT Maling Handphone Bule Rusia di Pantai Pererenan, Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Mengwi
Karena itu, korban kemudian meminta suaminya untuk melihat ke warungnya.
Tak disangka, saksi justru melihat terlapor membawa bungkusan warna putih keluar dari kiosnya.
Saksi yang melihat langsung mengejar dan berteriak "maling".
Mendengar teriakan tersebut, korban lantas ikut mengejar yang juga berteriak sama dengan saksi.
Baca juga: Pemuda Sumba Timur Tak Miliki Pekerjaan di Bali, Mencuri Langsung Kepergok dan Diteriaki Maling
"Terlapor akhirnya bisa diamankan beserta barang buktinya. Korban dibantu tetangganya," ungkap Kompol Suarmadi, Minggu 23 Pebruari 2025.
Dia melanjutkan, setelah menerima laporan petugas lantas datang ke TKP untuk mengamankan pelaku ke Polsek Pekutatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik beras kemasan 5 kg dengan nilai Rp210 ribu atau Rp70 ribu per bungkus.
Baca juga: 2 Pelajar di Denpasar Maling di Warung Madura, Hasilnya untuk Main Billiard dan Beli Miras
Untuk diketahui, terlapor merupakan residivis kasus pencurian tabung gas tahun 2005 dengan TKP di Kelurahan Loloan Timur dan divonis 6 bulan penjara.
Kemudian pencurian tabung gas di tahun 2024 dengan 7 TKP Desa Banyubiru, Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Loloan Timur dan Kelurahan Pendem divonis 3 bulan penjara.
"Pelaku residivis kasus pencurian tabung gas di 8 TKP berbagai wilayah," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.