Berita Jembrana
Jembrana Catat 5 Kasus TPKS Libatkan Anak Selama 2024, Edukasi Semua Kalangan Jadi Kunci
Edukasi dan sosialisasi harus digencarkan kepada anak terutama di jenjang SMP atau SMA.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kasus tindak pidana dengan melibatkan perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
Di antaranya adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban anak di bawah umur serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meskipun menurun, edukasi kepada seluruh kalangan mulai dari anak, remaja hingga perempuan di Gumi Makepung harus terus digencarkan.
Ini untuk mencegah terjadinya kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Baca juga: KDRT Dominasi Kasus, UPTD PPA Jembrana Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus
Menurut data yang diperoleh, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana mencatat sejumlah kasus yang terjadi pada periode dua tahun belakangan ini.
Pada tahun 2023 tercatat ada sebanyak 7 kasus TPKS terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, sebagian dari pelakunya juga masih anak di bawah umur.
Sementara di 2024 kemarin, tercatat ada 5 kasus TPKS yang korbannya anak di bawah umur serta 16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Gumi Makepung.
"Cenderung menurun (jumlah kasus) tapi masih ditemukan. Tahun 2024 kemarin ada 5 kasus yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi saat dikonfirmasi, Senin 24 Februari 2025.
Menurutnya, meskipun kasus sudah cenderung menurun setiap tahunnya, masyarakat terutama kalangan orang tua harus lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan dan perilaku anak masing-masing saat ini.
Ajak masyarakat sekitar untuk lebih peduli dan melakukan pengawasan guna mencegah kasus kekerasan seksual kembali terjadi.
"Ini tidak bisa kita tangani sendiri misalnya dari pemerintah dan sekolah saja. Tetapi orang tua juga harus berperan aktif untuk melakukan pencegahan (kasus TPKS)," jelasnya.
Dia berharap, kasus yang melibatkan anak sebagai korban tak terulang lagi di kemudian hari.
Edukasi dan sosialisasi juga harus digencarkan kepada anak terutama di jenjang SMP atau SMA.
Karena mereka cenderung rentan atau gampang terhasut dengan bujuk rayu dari para predator atau pelaku.
Dia menyebutkan, selain kasus yang melibatkan anak, juga tercatat ada 16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jembrana selama 2024.
Hanya saja, tak semua kasus dilakukan pendampingan karena beberapa di antaranya berakhir damai.
"Untuk KDRT lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi," ungkapnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.