Pembunuhan di Bali

PISAU Patah! Tersangka Nekat Pakai Pisau Dapur di TKP, Kronologi Pembunuhan Ibu di Jimbaran Bali

Tragedi ini melibatkan seorang buruh bangunan berusia masih 20 tahunan, yang nekat merampok dan membunuh tuan rumahnya. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PELAKU - Rilis kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Moch Rafli di Polresta Denpasar, pada Senin 24 Februari 2025. 

Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan dan kirinya, ia pun dihadirkan dalam rilis di Polresta Denpasar, pada Senin 24 Februari 2025 setelah kurang dari 24 jam dibekuk. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait pelaku lalu kami kejar, kami menangkap pelaku di Kerobokan. Terkait penangkapan sempat memang terjadi kejar-kejaran terhadap pelaku," ungkap Iptu Guruh. 

Pelaku mencurigai keberadaan anggota polisi saat itu, dan langsung kabur melompat pagar dan terjadi pengejaran sekitar 30 menit hingga akhirnya dilumpuhkan. 

"Pada saat kami mencoba masuk ke dalam persembunyian pelaku, pelaku melihat keberadaan daripada anggota maka pelaku sempat lari ke belakang tempat persembunyian kemudian melompat pagar," tuturnya.  

"Maka dari itu kami kejar, sempat ada beberapa waktu sekitar 30 menit hingga penangkapan,," imbuhnya. 

Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah handphone Vivo Y17S dan Oppo A57, dan sebuah pisau dapur. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk melalui balkon rumah korban dengan membawa sebuah pisau dari bedeng proyek, selanjutnya turun ke lantai 1 dipergoki sama korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika perbuatan mengakibatkan kematian," jelasnya.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Poresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo. 

Dari hasi interogasi, tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian tabung di rumah orang di Desa Tundo Suro Dusun Teropong Kecamatan Kejayan Pasuruan tahun 2023. Namun tidak menjalani hukuman alias damai sama korban. (*)

 

Sudah Pesan Travel 

"Tersangka sudah pesan travel hendak pulang ke kampungnya di Pasuruan, sebelum pergi berhasil ditangkap, dari TKP ia naik ojek online ke Kerobokan," beber Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistria.  

"Tersangka membeli tiket terlebih dahulu dan akan dibayar ketika sampai Pasuruan dengan meminta uang ke orang tuanya, pelaku akan dijemput travel pukul 18.00 WITA sebelum itu berhasil kami amankan," imbuhnya. 

Rupanya selain mencuri dua buah handphone, pelaku juga mencuri cincin emas milik korban namun barang bukti tidak ditemukan, berdasarkan pengakuan pelau jatuh saat pelaku berupaya kabur. 

"Yang dicuri dua buah handphone dan 1 cincin emas, handphone belum sempat dijual, kalau cincin tidak ditemukan menurut pelaku terjatuh," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved