Berita Denpasar
Gagahi Adik Ipar yang Masih Belia, INMS Asal Karangasem Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap adik ipar yang masih di bawah umur, INMS (24) asal Karangasem dituntut 7 tahun pidana
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gagahi Adik Ipar yang Masih Belia, INMS Asal Karangasem Dituntut 7 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap adik ipar yang masih di bawah umur, INMS (24) asal Karangasem dituntut 7 tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kamar kos kawasan Denpasar Timur pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu adik iparnya sendiri sedang beristirahat di sana.
Baca juga: KECURIGAAN Nyoman Saat Tengah Malam Ingin Temui Istri di Karangasem, Lihat Nyala Senter di Rumah
INMS menanyai apakah korban akan tidur, lalu terdakwa tidur di sebelah gadis belia itu, entah setan apa yang terlintas di benak terdakwa, napsu bejatnya menggelapkan mata bahwa korban adik iparnya sendiri.
Terdakwa INMS mulai mencium-cium korban dan melecehkan hingga merenggut kehormatan gadis belia itu.
Senja bukan nama sebenarnya, melakukan penolakan dan perlawanan namun tak diindahkan oleh pemuda yang tengah dalam nafsu gelap tersebut.
Baca juga: TEMBOK Panyengker Warga di Sinduwati Karangasem Jebol, Disebabkan Air Saluran Irigasi Meluap
Terdakwa juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa yang bagi korban menyakitkan tersebut kepada siapapun.
Korban pun mengalami trauma mendalam dan luka fisik pada organ vitalnya.
Kasus ini pada akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib, melalui hasil visum yang dilakukan korban, memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh INMS.
Baca juga: ODGJ Mengamuk Resahkan Warga di Karangasem, Dievakuasi Satpol PP
Dalam persidangan pada Selasa 25 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar membacakan tuntutan.
Tuntutan itu agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan INMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Tembok Penyengker Warga di Karangasem Jebol, Diterjang Air Saluran Irigasi
Agar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan trauma dan sakit pada alat vitalnya.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan.
Terdakwa juga tanpa melawan atau mengancam penegak hukum dan terdakwa belum pernah dihukum. (*)
Berita lainnya di Pelecehan Anak di Bawah Umur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.