Berita Klungkung

Gde Anom Minta Pedagang Pilah Sampah, Ketua DPRD Klungkung Soroti Masalah Sampah di Pasar Galiran

Terlebih pasca ditutupnya TPA Sente di Desa Pikat, sampah menumpuk di pasar terbesar di Klungkung itu sempat dikeluhkan warga.

istimewa
PENANGANAN SAMPAH - Sampah plastik yang belum dikelola di Pasae Galiran Klungkung, Rabu (26/2). 

TRIBUN-BALI.COM - Masalah pengelolaan sampah di Pasar Umum Galiran mendapat sorotan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Terlebih pasca ditutupnya TPA Sente di Desa Pikat, sampah menumpuk di pasar terbesar di Klungkung itu sempat dikeluhkan warga.

Dengan upaya sistem pengelolaan sampah saat ini, Ia meminta para pedagang ataupun pengunjung pasar mulai membiasakan diri untuk memilah sampah. Sehingga petugas pasar lebih mudah dalam mengelola sampah.

Menurut Gung Anom, sampah yang tidak terkelola dengan baik akan merusak citra pasar dan berdampak pada aktivitas ekonomi para pedagang. “Kondisi pasar yang kotor, penuh lalat, dan bau menyengat dapat mengurangi minat pembeli, sehingga pedagang pun merugi,” ungkapnya, Rabu (26/2).  

Baca juga: BOBOL 7 Warung Kelontong, 6 Pelajar SMP Diamankan Polisi, Uang Dipakai Mabuk dan Judol

Baca juga: NYAWA Sari Tak Tertolong! 3 Orang Jatuh ke Jurang di Tempat Berbeda di Gianyar, 2 Orang Selamat

Saat ini upaya pengentasan sampah di Pasar Galiran tengah diupayakan. Beberapa sampah organik tetap diolah di TOSS (tempat olah sampah setempat) Centre. Sementata pihak UPT Pasar Klungkung tengah melakukan penjajakan untuk kerjasama bersama pihak ketiga.

Sehingga pedagang maupun pengunjung pasar, mulai diminta tertib untuk memilah sampah. Sehingga tidak ada lagi sampah tidak dipilah, dan justru menggunung.

Pedagang maupun petugas kebersihan di pasar harus mengikuti sistem pemilahan yang jelas, dengan menyediakan tempat khusus untuk sampah organik dan non-organik.  

“Tidak boleh ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus memilah sampahnya masing-masing. Harus ada tanda yang jelas untuk lokasi pembuangan sampah organik dan non-organik,” ungkap dia.  

Ia juga mengingatkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pembuangan sampah plastik hanya diperbolehkan pada hari Senin dan Jumat. Sedangkan hari lainnya dikhususkan untuk sampah organik. Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda.  

“Kenyataannya, penerapan Perda ini masih belum maksimal, sehingga sampah di Klungkung semakin tidak teratur,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Klungkung, I Komang Sugianta, menyatakan bahwa upaya penanganan sampah sudah dilakukan dengan mengangkut residu sampah ke TOSS Center sebanyak dua kali.  

“Saat ini, kami sudah menyediakan tempat sampah terpisah untuk sampah organik dan non-organik di Pasar Galiran. Selain itu, ada juga pengepul yang mengambil sampah yang sudah dipilah,” jelasnya.  

Ia juga mengimbau pedagang agar membuang sampah sesuai aturan. Sampah yang sudah dipilah harus diletakkan di depan tempat berjualan masing-masing agar dapat diambil oleh petugas kebersihan.  “Pedagang dilarang membuang sampah di titik pengumpulan sampah sembarangan, apalagi membuang sampah rumah tangga ke pasar,” tambahnya.  

Selain itu, pihak UPTD Pasar juga mengajak pedagang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan menyumbangkan karung. sebagai tempat residu sampah. Kampil tersebut nantinya dapat dititipkan kepada petugas kebersihan, keamanan, atau parkir.  (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved