bisnis
KASUS Pertamax Oplosan dari Pertalie, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Skandal Korupsi Pertamina
MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee
Penulis: Kambali | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Kejagung telah menetapkan 7 tersangka atas kasus tersebut, di mana 4 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP). Sedangkan tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga: Gugatan TUN Bendesa Pererenan Ditolak, Kasus Sengketa Tanah Tanah Tukad Surungan dan Bausan
Baca juga: KOSTER & Kepala Daerah Kader PDIP Lain di Bali Kompak Ikuti Retret Gelombang 2, Usai Absen Pertama
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2).
Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax. Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 miliar. Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Lantas, apa saja peran dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut? Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum RS “menyulap” BBM Pertalite menjadi Pertamax.
SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.
GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.
Melanggar Hak Konsumen
Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini dinilai telah melanggar hak-hak para konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina. Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini. “Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” ujar Rolas kepada Kompas.com, Selasa (25/2).
Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. “Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total,” lanjutnya.
KLAIM Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Dicapai? Dari Konsumsi Rumah Tangga & Kunjungan Wisman |
![]() |
---|
XLSmart Telecom Catat Rugi Bersih Rp 1,22 Triliun, Tapi Pendapatan Sebesar Rp10,50 Triliun |
![]() |
---|
Hadirkan Band Juicy Luicy, PLN Dukung Penyelenggaraan Bali EV Festival 2025 |
![]() |
---|
SIAPKAN Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung, Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW |
![]() |
---|
TAX Ratio Diprediksi Hanya 15,01 Persen dari PDB, Target Tax Ratio Masih Jauh dari Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.