Berita Klungkung

3 Pengedar Narkoba di Klungkung Diringkus, Satu Tersangka Berinisial IKDP Residivis Kasus Serupa

Tiga pengedar narkoba yang ditangkap yakni pria berinisial AM, IKDP, dan IWAA. Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Istimewa
TANGKAP PENGEDAR - Tiga orang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Naroba Polres Klungkung, Kamis (27/2). 

TRIBUN-BALI.COM -  Tiga orang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Naroba Polres Klungkung. Dari tiga pengedar tersebut, seorang di antaranya merupakan residivis.

Tiga pengedar narkoba yang ditangkap yakni pria berinisial AM, IKDP, dan IWAA. Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Penangkapan para tersangka ini. berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Kamis (27/2).

Baca juga: TABRAK Kendaraan di Depan di Jembrana, Korban Dilarikan ke RS, Sulistyawan Sempat Terjepit di Truk 

Baca juga: Aston Denpasar Hotel & Convention Center Gelar Aksi CSR di Pura Desa Lan Puseh, Desa Adat Denpasar 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisal AM di sebuah bengkel di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Desa Gunaksa, Minggu (23/2) malam. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tersangka memiliki 2 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram. 

"Setelah menangkap tersangka AM, kami melakukan pengembangan dan hari itu juga kami tangkap dua tersangka lainnya," jelas Made Gede Sudarta, seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin.

Lalu polisi menuju TKP lainnya di By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebuah bengkel di wilayah Dusun Lepang, Desa Takmung. Polisi berhasil menangkap dua pengedar lainnya, yakni inisial IKDP dan IWAA. 

Keduanya langsung digeledah, dan polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 6,83 gram. 

Seorang pengedar, IKDP diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam. Lalu baru bebas pada tahun 2023 lalu.

"Tersangka yang residivis ini, merupakan sopir truk pasir yang nyambi dengan mengedarkan narkoba," ungkap Made Gede Sudarta.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved