Berita Buleleng

KASUS Anak Laporkan Ayah Dicabut, Polisi Upayakan Restorative Justice Meski Kaitan Perlindungan Anak

Pihak korban yakni KN didampingi keluarga, telah datang ke Polres Buleleng untuk mencabut laporan pada Selasa (25/2/2025). 

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Kasus viral gadis 15 tahun asal Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng, yang melaporkan ayahnya ke polisi, kini berakhir damai. Ini pasca pihak korban didampingi keluarga, memutuskan untuk mencabut laporan.  Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui Jumat (28/2/2025). Pihak korban yakni KN didampingi keluarga, telah datang ke Polres Buleleng untuk mencabut laporan pada Selasa (25/2/2025).  

TRIBUN-BALI.COM - Kasus viral gadis 15 tahun asal Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng, yang melaporkan ayahnya ke polisi, kini berakhir damai. Ini pasca pihak korban didampingi keluarga, memutuskan untuk mencabut laporan. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui Jumat (28/2/2025). Pihak korban yakni KN didampingi keluarga, telah datang ke Polres Buleleng untuk mencabut laporan pada Selasa (25/2/2025). 

"Dengan telah dicabutnya laporan, maka proses penyelidikan dihentikan," kata AKP Darma Diatmika.  
Diketahui kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.00 wita. Di mana saat itu KN baru tiba di rumah pasca bermain bersama temannya.

Baca juga: NEKAT Curi Motor Polisi di Mengwi, Mifta Fany Agung Dibekuk Saat Kabur ke Jember

Baca juga: KASUS Pembunuhan di Denpasar Segera Rekontruksi, Kasat Reskrim: Bisa Tambah Pasal Memberatkan!

Kasus viral gadis 15 tahun asal Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng, yang melaporkan ayahnya ke polisi, kini berakhir damai. Ini pasca pihak korban didampingi keluarga, memutuskan untuk mencabut laporan. 


Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui Jumat (28/2/2025). Pihak korban yakni KN didampingi keluarga, telah datang ke Polres Buleleng untuk mencabut laporan pada Selasa (25/2/2025). 
Kasus viral gadis 15 tahun asal Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng, yang melaporkan ayahnya ke polisi, kini berakhir damai. Ini pasca pihak korban didampingi keluarga, memutuskan untuk mencabut laporan.  Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui Jumat (28/2/2025). Pihak korban yakni KN didampingi keluarga, telah datang ke Polres Buleleng untuk mencabut laporan pada Selasa (25/2/2025).  (Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury)

"Korban ini bermain ke pantai di wilayah Desa Kubutambahan bersama teman-temannya, dari pukul 13.00 wita hingga pukul 16.00 wita. Ketika itu dia menggunakan sepeda motor milik ayahnya berinisial KS," jelas Diatmika.

Saat masuk ke rumah, KN sudah ditunggu oleh ayahnya. Namun tanpa mengatakan sepatah kata pun, KS justru langsung memukul anaknya dan mengenai pelipis mata sebelah kiri. "Mungkin lama nggak pulang-pulang sehingga ayahnya geram," sebutnya. 

Akibat dipukul ayahnya, KN mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri. KN yang merasa kesakitan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Menurut AKP Diatmika, kekerasan yang dilakukan KS murni kekerasan fisik. Sebab KS memukul anaknya menggunakan tangan kosong. Sementara saat kejadian tersebut, ibu korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja di luar negeri.

Pasca pencabutan laporan, lanjut AKP Diatmika, pihaknya akan melakukan upaya damai antara KN dengan KS, yang merupakan ayahnya sendiri. Upaya damai dilakukan melalui Restorative Justice (RJ).  

"Meskipun ini menyangkut perlindungan anak, namun tetap bisa di-RJ. Karena kan menyangkut delik aduan," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved