Berita Buleleng
Pajak Terutang di Buleleng Mencapai Rp 108 Miliar, DPRD Setuju Pajak Terutang Dihapus
Mengenai opsi penghapusan pajak terutang PBB, Susila Umbara mengatakan pihaknya dari DPRD setuju.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Muhammad Fredey
Rapat kerja - Suasana rapat kerja antara Komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (3/3/2025). Pada rapat tersebut diketahui jika pajak terutang di Kabupaten Buleleng menyentuh angka Rp 108 miliar. Pajak Terutang di Buleleng Mencapai Rp 108 Miliar, DPRD Setuju Pajak Terutang Dihapus
"Sehingga kita bisa fokus penagihan ke WB yang sudah valid itu," ucapnya.
Mengenai opsi penghapusan pajak terutang PBB, Susila Umbara mengatakan pihaknya dari DPRD setuju. Sebab hal ini merupakan beban dari nominal piutang.
Sayangnya dari segi regulasi, Buleleng belum punya aturan tentang penghapusan pajak terutang.
Walau demikian, ia menyebut jika di Kabupaten Gianyar sudah ada regulasinya dan telah berjalan.
"Maka dari itu Plt Kepala Badan ini nanti akan koordinasi ke Gianyar untuk mengetahui regulasinya. Kami juga akan turut serta koordinasi," imbuhnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.