Berita Buleleng

TEMBAK Anjing dengan Senapan Angin, Warga Sidatapa Buleleng Dilaporkan Polisi 

Laporan pun dilayangkan pada Rabu (5/3/2025) ke Polres Buleleng. Sebab video itu berlokasi di wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

ISTIMEWA
Penyiksaan - Tangkapan layar seorang pria mengangkut bangkai anjing pasca ditembak dengan senapan angin. Warga tersebut dilaporkan kelompok pemerhati hewan.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Video seorang pria membawa bangkai anjing, viral di media sosial. Sebab bangkai anjing itu diduga sengaja dibunuh menggunakan senapan angin.

Viralnya video ini, mendorong kelompok pemerhati hewan yang tergabung dalam Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia untuk melapor. Sebab perbuatan dalam video itu masuk dalam kekerasan terhadap hewan. 

Laporan pun dilayangkan pada Rabu (5/3/2025) ke Polres Buleleng. Sebab video itu berlokasi di wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Gerokgak, Buleleng

Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale mengungkapkan penyiksaan terhadap hewan bisa dikenakan hukuman pidana. Hal ini diatur pada Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Baca juga: ALASAN Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret dari PSN, Bali  Hanya Dapat Proyek Rp 891 Miliar di Jembrana!

Baca juga: TANGIS Haru Wabup Karangasem Pandu Lagosa Setelah Sertijab, Sungkem Cium Kaki Sang Orangtua

ILUSTRASI - Video seorang pria membawa bangkai anjing, viral di media sosial. Sebab bangkai anjing itu diduga sengaja dibunuh menggunakan senapan angin.
ILUSTRASI - Video seorang pria membawa bangkai anjing, viral di media sosial. Sebab bangkai anjing itu diduga sengaja dibunuh menggunakan senapan angin. (mohamed Hassan dari Pixabay)

Tak hanya itu, pihak yang dilaporkan ini bisa dikenai pasal 406 KUHP tentang pembunuhan hewan peliharaan milik orang lain.

Sebab dari hasil investigasi pihaknya, ternyata anjing itu ada pemiliknya. "Pemiliknya keberatan anjingnya jadi korban penembakan yang dilakukan pelaku," ucapnya. 

Lanjut Christian, terduga pelaku diketahui sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa. Pada tahun 2023 lalu, terduga pelaku sudah pernah dilaporkan ke Polsek Banjar tapi tidak ada perubahan.

"Justru dia (terlapor) semakin melakukan penembakan dengan senapan angin," katanya. Pelaku disinyalir sengaja memburu anjing untuk dijagal dan dijual dagingnya untuk dikonsumsi. Karenanya pihak dia mendesak pihak kepolisian agar pelaku ditindak tegas. 

"Saya juga berharap penyidik mengungkap rantai perdagangan anjing yang dikonsumsi ini. Termasuk mencari siapa penadah dan pembelinya," ujarnya. 

Pihaknya khawatir apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka perbuatan pelaku berpotensi turut menyebarkan rabies. Apalagi Bali masuk zona merah rabies. 

"Perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi terjadi penyebaran penyakit rabies melalui mengonsumsi daging anjing," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, laporan dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti penyidik Polres Buleleng.

"Hal ini sudah dilakukan penyelidikan sejak adanya laporan dari masyarakat. Mudah-mudahan cepat tertangkap pelakunya," kata dia. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved