Berita Badung
Disdikpora Badung Akan Rancang Peraturan Baru Dalam Penerimaan Siswa 2025, Zonasi Diubah
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung saat ini sedang merancang peraturan baru terkait penerimaan siswa di tahun 2025.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disdikpora Badung Akan Rancang Peraturan Baru Dalam Penerimaan Siswa 2025, Zonasi Diubah
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung saat ini sedang merancang peraturan baru terkait penerimaan siswa di tahun 2025.
Hal itu pun dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem SPMB akan diberlakukan di tahun 2025.
Baca juga: Tak Digunakan, 17 Los dan Kios di Pasar Badung Bali Dikembalikan Oleh Pedagang ke Perumda Pasar
Pemkab Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung mulai persiapan terkait aturan baru itu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan. Yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.
Jalur zonasi sebelumnya, diubah menjadi Jalur Domisili yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: JASAD WNA Mr. X Ditemukan di Bak Penampungan Air di Jimbaran Badung
Kemudian, persentase kuota untuk Jalur Domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi; paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Baca juga: Dinyatakan Lulus, Tiga Calon P3K Badung Pilih Mengundurkan Diri
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi; sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Menyikapi hal itu, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana mengatakan masih melakukan persiapan.
”Tunggu dulu nggih, Permendikdasmen baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan," jelasnya.
Pihaknya mengakui pasti akan ada surat untuk para sekolah di Kabupaten Badung. Hanya saja semua tersebut masih dirancang.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan SPMB tersebut. SE nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang akan dilaksanakan.
Kendati demikian pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi terkait SE itu ke sekolah yang ada di Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.