Berita Badung

Disdikpora Badung Akan Rancang Peraturan Baru Dalam Penerimaan Siswa 2025, Zonasi Diubah

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung saat ini sedang merancang peraturan baru terkait penerimaan siswa di tahun 2025.

zoom-inlihat foto Disdikpora Badung Akan Rancang Peraturan Baru Dalam Penerimaan Siswa 2025, Zonasi Diubah
Istimewa
Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana -

Disdikpora Badung Akan Rancang Peraturan Baru Dalam Penerimaan Siswa 2025, Zonasi Diubah

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung saat ini sedang merancang peraturan baru terkait penerimaan siswa di tahun 2025.

Hal itu pun dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Sistem SPMB akan diberlakukan di tahun 2025.

Baca juga: Tak Digunakan, 17 Los dan Kios di Pasar Badung Bali Dikembalikan Oleh Pedagang ke Perumda Pasar

Pemkab Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung mulai persiapan terkait aturan baru itu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan. Yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi. 

Jalur zonasi sebelumnya, diubah menjadi Jalur Domisili yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: JASAD WNA Mr. X Ditemukan di Bak Penampungan Air di Jimbaran Badung

Kemudian, persentase kuota untuk Jalur Domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan  paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi; paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan  paling sedikit 30 persen  dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. 

Baca juga: Dinyatakan Lulus, Tiga Calon P3K Badung Pilih Mengundurkan Diri

Persentase kuota untuk Jalur Mutasi; sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Menyikapi hal itu, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana mengatakan masih melakukan persiapan.

”Tunggu dulu nggih, Permendikdasmen baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan," jelasnya.

Pihaknya mengakui pasti akan ada surat untuk para sekolah di Kabupaten Badung. Hanya saja semua tersebut masih dirancang.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan SPMB tersebut. SE nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang akan dilaksanakan.

Kendati demikian pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi terkait SE itu ke sekolah yang ada di Badung

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved