Berita Bali

BUNTUT 'Driver Ojol KTP Bali' Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang! Lebian Munyi

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali, untuk melakukan verifikasi faktual

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
SOSOK - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali, untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Senator Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.  

TRIBUN-BALI.COM -  Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali, untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Senator Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang

Pada Jumat 7 Maret 2025, rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang dipimpin Ismeth Abdullah melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik yang dilaporkan atas pernyataan "Lebian Munyi" atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan banyak bicara.

Adanya laporan ini bermula dari sikap kedua tokoh tersebut, ihwal aturan driver online di Bali, di mana Togar Situmorang menilai driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi.

Baca juga: Hadapi Sejumlah Kendala, Korban Terjatuh di Sungai Ayung Abiansemal Ditemukan Meninggal

Baca juga: Lindungi Nelayan dan Petani Garam di Klungkung, DPRD Susun Ranperda 

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali, untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Senator Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang. 
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali, untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Senator Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.  (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

 

Niluh Djelantik kemudian merespon, sikap Togar Situmorang bahwasannya dirinya yang terpilih sebagai anggota DPD RI Bali memiliki tanggung jawab memberikan pandangannya, di mana Niluh Djelantik memperjuangkan aturan driver online di Bali wajib ber-KTP Bali.

Singkat cerita, Niluh kemudian memberikan respon pernyataan "lebian munyi". Merasa tidak terima akhirnya Togar Situmorang pun melaporkan Niluh Djelantik ke BK DPD RI Bali. 

"Kedatangan hari ini dari BK antara lain untuk melindungi anggotanya, Ibu Niluh Djelantik karena ada pengaduan, kami tadi mendapatkan informasi dari ibu Niluh Djelantik, maksud kunjungan hari ini mendapatkan informasi yang lengkap dari Ibu Niluh Djelantik, hasilnya akan dibawa ke pusat akan dirumuskan di sana," beber Ismeth dijumpai usai verifikasi. 

"Informasi dari Ibu Niluh Djelantik membenarkan itu saja, urusan kami pada etik melindungi anggota, setelah kami dengar penjelasan, tidak ada yang seram seram, tegang tegang tidak, kami doakan cepat beres, sebelum paripurna sebelum akhir bulan (targetnya,-Red)," sambungnya. 

 

Rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang dipimpin Ismeth Abdullah, melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik yang dilaporkan atas pernyataan
Rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang dipimpin Ismeth Abdullah, melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik yang dilaporkan atas pernyataan "Lebian Munyi" atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan banyak bicara. (ISTIMEWA)

Ismeth menjelaskan, berdasarkan verifikasi yang dilakukan dengan mendengarkan penjelasan dan menyerap informasi yang diberikan Niluh Djelantik lalu alasan-alasan dibaliknya, bahwa hal itu bagian dari dukungan Niluh terhadap masyarakat Bali. 

"Memang ibu Niluh Djelantik memeperjuangkan masyarakat. Masyarakat Bali semestinnya bangga, anggota DPD dari Bali seperti ibu Niluh Djelantik," ucap dia. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik secara gamblang mengakui dan membenarkan bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan lebian munyi tersebut kepada belasan anggota BK DPD RI  yang melakukan verifikasi faktual pada dirinya. 

"Langkah yang sudah kami laksanakan memberikan klarifikasi kepada BK DPD RI, hadir ketua dan wakil ketua bersama para anggota, kami bagian DPD RI menyampaikan terkait peristiwa yang kemduian menjadi alasan mengapa ada pelaporan ke DPD RI, prosesnya disebut verifikasi," ujarnya.

"Kenapa ada berita di luar, mengapa ada surat ini bisa masuk, proses berjalan sesuai dengan aturan, kami taat kepada aturan, kami disumpah pada saat dilantik sepenuhnya mengabdi demi kepentingan masyarakat yang kami wakili," jabar NIluh Djelantiik.

Dalam verifikasi tersebut, Niluh Djelantik menyampaikan alasan kepada BK DPD RI terkait penggunaan kata-kata tersebut. Menurutnya, scara tersirat ungkapan yang dilontarkan tersebut merupakan bahasa tanah kelahirannya dan tidak menyerang personal.

"Mbok sampaikan alasan mengapa mbok Niluh harus menyampaikan kata-kata tersebut dan memang ada penggunaan dua kata yaitu lebian munyi, penggunaan kata lebian munyi itu yang kemudian dipermasalahkan," kata dia. 

"Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang, itu di Denpasar biasa, Klungkung biasa, Karangasem biasa, mungkin di Buleleng lebih halus," bebernya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved