PPPK
Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Ini Dampaknya pada Tenaga Kontrak
Pengangkatan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi Tahun 2024 diundur oleh Kemenpan RB
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Karena PPPK ibaratnya PNS namun tidak ada pensiunan. Tentu nominal juga berbeda
“Saya berharap agar penundaan ini tidak lagi berlanjut nantinya. Jangan sampai PHP untuk kedua kalinya. Atau bahkan jangan sampai kami yang telah lulus dan tinggal menunggu NIPPPK justru tidak ada kejelasan di saat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kemenpan RB keluarkan surat bernomor 2763/B-MP.01/SD/K/2025 tanggal 7 Maret 2025 Perihal Penetapan TMT CPNS dan PPPK Alokasi Kebutuhan Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut:
a. Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan
b. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
2. Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
3. Proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
4. BKN agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta teknis pelaksanaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.