Berita Buleleng
3 Tradisi Khas di Buleleng Bali Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2025
Tiga tradisi budaya khas Buleleng diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2025 ini.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga tradisi budaya khas Buleleng diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2025 ini.
Jika ketiganya disetujui, maka Buleleng akan memiliki 19 tradisi khas yang diakui secara nasional sebagai WBTB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, Minggu 9 Februari 2025.
Disebutkan dia, tiga warisan budaya yang diusulkan meliputi Metempeng Gandong yang merupakan permainan tradisional dari Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng; Karya Alilitan asal Desa Gobleg, Kecamatan Banjar; serta Baris Bedog yang merupakan tradisi pengiring upacara Ngaben di Buleleng.
Wisandika mengatakan, tahun 2025 ini dua tradisi budaya khas Buleleng telah mendapat pengakuan WBTB secara nasional.
Dua tradisi tersebut adalah Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada dan Tari Janger Kolok dari Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
"Sertifikat WBTB ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada saat penutupan Bulan Bahasa Bali di Denpasar Sabtu (1 Maret 2025) lalu," ujarnya.
Baca juga: Pengadaan Alat Kelola Sampah Teknologi Thermal di Klungkung Bali Paling Lambat Bulan Juli 2025
Lanjut Wisandika, Pemkab Buleleng melalui Disbud secara rutin tiap tahun mengusulkan budaya lokal sebagai WBTB.
Tujuannya agar mendapat pengakuan dan perlindungan resmi agar tidak diklaim oleh pihak lain.
Menurut dia, pengakuan WBTB ini bukan sekadar kebanggaan.
Melainkan juga amanah bagi seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan leluhur.
"Warisan budaya ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga identitas kita. Dengan melestarikannya, kita menjaga warisan leluhur agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang," ucapnya.
Selain upaya pelestarian tradisi, Wisandika juga menilai penetapan WBTB ini juga berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke situs-situs budaya.
Sehingga pada akhirnya dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.