Pencurian di Bali

BURUH Maling Sepeda Motor di Mengwi Lalu Dijual, Pria Asal Sumba Itu Diringkus Polsek Mengwi

Beruntung aksinya itu terekam CCTV, hingga pelaku berhasil diamankan usai menjual motor hasil curiannya ke Denpasar.

tribunnews
ILUSTRASI - Aparat kepolisian Polsek Mengwi meringkus Petrus Pati Mone (20), yang merupakan buruh proyek asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Buruh proyek yang tinggal di salah satu bedeng proyek di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, itu pun diamankan karena mencuri sepeda motor di Mengwi dan menjualnya ke Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM -  Aparat kepolisian Polsek Mengwi meringkus Petrus Pati Mone (20), yang merupakan buruh proyek asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Buruh proyek yang tinggal di salah satu bedeng proyek di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, itu pun diamankan karena mencuri sepeda motor di Mengwi dan menjualnya ke Denpasar.

Penangkapan pelaku pun dilakukan, pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WITA dini hari. Dalam aksinya dia rela berjalan kaki untuk mendorong motor tersebut.

Beruntung aksinya itu terekam CCTV, hingga pelaku berhasil diamankan usai menjual motor hasil curiannya ke Denpasar.

Baca juga: CORET Asnawi, Kluivert Panggil 27 Pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny Berpeluang Debut

Baca juga: Cipkon Agung, Polisi Cek Barang Bawaan di Kendaraan, Pemkot Bentuk Tim Gabungan dan Tambah CCTV

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, menyebutkan jik tersangka Petrus Pati Mone adalah buruh proyek yang mengambil motor milik Andreas Tamo Bapa (20) pada Sabtu lalu.

Motor jenis  Yamaha Vixion DR 5667 HS itu sebelumnya diparkir korban di bedeng proyek tempat kerjanya di Jalan Munduk Tengah Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu 8 Februari 2025. Hanya saja keesokan harinya saat bangun tidur, korban sudah tidak melihat motor miliknya.

"Ini yang mencuri buruh proyek, yang kehilangan juga buruh proyek. Saat korban bangun tidur sepeda motor korban sudah hilang," jelasnya.

Diakui, keberadaan motor tersebut sempat ditanyakan kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui. Setelah bingung mencari, Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.

Mendapat laporan kejadian pencurian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka Petrus Pati Mone.

Pelaku pun dilakukan pengejaran, hingga diketahui pelaku merupakan buruh proyek yang tinggal di wilayah Pererenan, Mengwi

"Setelah diketahui identitasnya, pelaku langsung ditangkap. Setelah ditangkap, diinterogasi dan pelaku mengaku mencuri motor korban seorang diri," bebernya

Diakui saat melakukan aksinya, pelaku melihat kondisi dan situasi yang sepi. Saat ada kesempatan, pelaku mendorong motor tersebut dengan niat memilikinya.

"Tiga hari kemudian motor hasil curian itu dijual kepada temannya di Denpasar seharga Rp 2,8 juta," ujarnya.

Kendati demikian, Ipda Sukarma menjelaskan, sepeda motor hasil curian sudah berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved