Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PPPK

Pegawai Kontrak Buleleng Resah Gara-Gara Pengangkatan PPPK Mundur Setahun 

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur setahun alias Maret 2026.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RESAH - Suasana rekrutmen PPPK tahap pertama di Kabupaten Buleleng. Para pegawai kontrak yang telah lolos seleksi PPPK mengaku resah, karena pengangkatan mundur setahun 

Diketahui, tahun 2024 lalu Buleleng membuka ribuan posisi PPPK untuk para pegawai kontrak.

Mereka yang telah dinyatakan lolos tahap pertama ini, bahkan sudah menerima persetujuan teknis (pertek) penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hanya tinggal menunggu waktu saja bagi mereka untuk menjalani penempatan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, perkembangan terakhir untuk PPPK ada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada surat per tanggal 6 Maret itu disampaikan ihwal penyesuaian jadwal proses pengangkatan PPPK termasuk PNS. 

"Untuk PNS pengangkatannya pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK, pengangkatannya 1 Maret 2026," ungkapnya. 

Kendati ada penjadwalan ulang pengkatan PPPK, ia menyebut proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap berlanjut.

Pihaknya telah menuntaskan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Khusus di Kabupaten Buleleng, ada 3.562 orang yang diusulkan mendapatkan NIP.

Sebanyak 1.853 orang diantaranya sudah memenuhi syarat.

Sekda Suyasa juga meminta para pegawai yang telah lulus tahap pertama, tidak perlu resah dengan mundurnya pengangkatan PPPK. Sebab kelulusan para pegawai tetap diakui. 

Demikian pula bagi pegawai senior. Ia menegaskan para pegawai tetap akan mendapat haknya sebagai PPPK, walaupun dengan masa kerja terbatas. 

"Misalnya tahun depan usianya sudah 57, mereka tatap mendapat SK. Tapi masa kerjanya setahun. Karena PPPK itu batas pensiunnya 58 tahun," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di PPPK

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved