PPPK
Pegawai Kontrak Buleleng Resah Gara-Gara Pengangkatan PPPK Mundur Setahun
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur setahun alias Maret 2026.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pegawai Kontrak Buleleng Resah Gara-gara Pengangkatan PPPK Mundur Setahun
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur setahun alias Maret 2026.
Kabar ini tentunya memupuskan asa para pegawai kontrak di Buleleng, yang berharap bisa diangkat Maret 2025.
Seperti dikeluhkan salah satu pegawai kontrak Pemkab Buleleng.
Baca juga: Pengangkatan ditunda, 7.005 Calon PPPK dan CPNS di Gianyar Gundah
Ia mengaku hanya bisa legowo atas kabar diundurnya pengangkatan PPPK tahun ini.
"Harapannya tahun ini sudah bisa diangkat. Karena awal jadwal penempatan itu tahun ini."
"Namun karena sudah menjadi aturan pusat, saya pribadi tidak bisa berbuat apa-apa. Yang penting masih bisa kerja," ucap pegawai yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Calon PPPK di Bali Kecewa Pengangkatan Diundur Setahun, Wirawan: Kami Ikuti Kebijakan Pusat
Pegawai kontrak lainnya juga menyampaikan kekecewaan serupa.
Besar harapannya bisa diangkat tahun 2025 ini. Sehingga tahun depan, ia bisa merasakan hak sebagai pegawai pemerintah seutuhnya.
Salah satunya tunjangan hari raya (THR).
"THR itu diberikan untuk pegawai pemerintah saja. Dalam hal ini PNS atau PPPK. Kalau baru diangkat tahun depan, ya artinya tahun ini tidak dapat, tahun depan juga belum dapat (THR)," ujar pegawai yang telah mengabdi belasan tahun itu.
Baca juga: KECEWA Jadwal Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Buat Status Jadi Tidak Jelas di Instansi!
Sementara pegawai lainnya justru resah dengan pengunduran pengangkatan PPPK ini.
Apalagi ada sejumlah pegawai kontrak yang usianya sudah mendekati masa pensiun.
"Banyak teman-teman yang usianya sudah 54 tahun, 55 tahun, bahkan ada yang sudah 56 tahun."
"Kalau baru diangkat tahun depan, kan kasihan mereka. Sebab batas usia pensiun PPPK untuk jabatan fungsional hanya 58 tahun," ujarnya.
Baca juga: ALASAN PPPK di Klungkung Dilantik Tahun Depan, Calon Merasa Kecewa Dengar Kabar Mendadak Ini
Diketahui, tahun 2024 lalu Buleleng membuka ribuan posisi PPPK untuk para pegawai kontrak.
Mereka yang telah dinyatakan lolos tahap pertama ini, bahkan sudah menerima persetujuan teknis (pertek) penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hanya tinggal menunggu waktu saja bagi mereka untuk menjalani penempatan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, perkembangan terakhir untuk PPPK ada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada surat per tanggal 6 Maret itu disampaikan ihwal penyesuaian jadwal proses pengangkatan PPPK termasuk PNS.
"Untuk PNS pengangkatannya pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK, pengangkatannya 1 Maret 2026," ungkapnya.
Kendati ada penjadwalan ulang pengkatan PPPK, ia menyebut proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap berlanjut.
Pihaknya telah menuntaskan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Khusus di Kabupaten Buleleng, ada 3.562 orang yang diusulkan mendapatkan NIP.
Sebanyak 1.853 orang diantaranya sudah memenuhi syarat.
Sekda Suyasa juga meminta para pegawai yang telah lulus tahap pertama, tidak perlu resah dengan mundurnya pengangkatan PPPK. Sebab kelulusan para pegawai tetap diakui.
Demikian pula bagi pegawai senior. Ia menegaskan para pegawai tetap akan mendapat haknya sebagai PPPK, walaupun dengan masa kerja terbatas.
"Misalnya tahun depan usianya sudah 57, mereka tatap mendapat SK. Tapi masa kerjanya setahun. Karena PPPK itu batas pensiunnya 58 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di PPPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-rekrutmen-PPPK-tahap-pertama-di-Kabupaten-Buleleng-9966.jpg)