Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PPPK

Pegawai Kontrak Buleleng Resah Gara-Gara Pengangkatan PPPK Mundur Setahun 

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur setahun alias Maret 2026.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RESAH - Suasana rekrutmen PPPK tahap pertama di Kabupaten Buleleng. Para pegawai kontrak yang telah lolos seleksi PPPK mengaku resah, karena pengangkatan mundur setahun 

Pegawai Kontrak Buleleng Resah Gara-gara Pengangkatan PPPK Mundur Setahun 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur setahun alias Maret 2026.

Kabar ini tentunya memupuskan asa para pegawai kontrak di Buleleng, yang berharap bisa diangkat Maret 2025.

Seperti dikeluhkan salah satu pegawai kontrak Pemkab Buleleng.

Baca juga: Pengangkatan ditunda, 7.005 Calon PPPK dan CPNS di Gianyar Gundah

Ia mengaku hanya bisa legowo atas kabar diundurnya pengangkatan PPPK tahun ini. 

"Harapannya tahun ini sudah bisa diangkat. Karena awal jadwal penempatan itu tahun ini."

"Namun karena sudah menjadi aturan pusat, saya pribadi tidak bisa berbuat apa-apa. Yang penting masih bisa kerja," ucap pegawai yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Calon PPPK di Bali Kecewa Pengangkatan Diundur Setahun, Wirawan: Kami Ikuti Kebijakan Pusat

Pegawai kontrak lainnya juga menyampaikan kekecewaan serupa.

Besar harapannya bisa diangkat tahun 2025 ini. Sehingga tahun depan, ia bisa merasakan hak sebagai pegawai pemerintah seutuhnya.

Salah satunya tunjangan hari raya (THR). 

"THR itu diberikan untuk pegawai pemerintah saja. Dalam hal ini PNS atau PPPK. Kalau baru diangkat tahun depan, ya artinya tahun ini tidak dapat, tahun depan juga belum dapat (THR)," ujar pegawai yang telah mengabdi belasan tahun itu. 

Baca juga: KECEWA Jadwal Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Buat Status Jadi Tidak Jelas di Instansi!

Sementara pegawai lainnya justru resah dengan pengunduran pengangkatan PPPK ini.

Apalagi ada sejumlah pegawai kontrak yang usianya sudah mendekati masa pensiun. 

"Banyak teman-teman yang usianya sudah 54 tahun, 55 tahun, bahkan ada yang sudah 56 tahun."

"Kalau baru diangkat tahun depan, kan kasihan mereka. Sebab batas usia pensiun PPPK untuk jabatan fungsional hanya 58 tahun," ujarnya. 

Baca juga: ALASAN PPPK di Klungkung Dilantik Tahun Depan, Calon Merasa Kecewa Dengar Kabar Mendadak Ini

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved