Berita Denpasar

PASUTRI Ulah Pati di Pantai Padanggalak Denpasar, Jro Wisna Buka Suara

PASANGAN Suami Istri Ulah Pati di Pantai Padanggalak Denpasar, Jro Wisna Buka Suara

|
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Gelombang tinggi di Pantai Padanggalak Kesiman Denpasar, Bali, Minggu 17 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kawasan Pantai Padanggalak, Denpasar Timur menjadi sorotan belakangan setelah ditemukan pasutri melakukan ulah pati.

Sehari sebelumnya, di kawasan Pantai Padanggalak juga terungkap kasus aborsi.

Kini pada Selasa 11 Maret 2025 pagi, sepasang suami istri ditemukan tak bernyawa karena melakukan ulah pati.

Baca juga: PENGAKUAN GADIS di Klungkung Dijual Teman, Hingga Beredar Video Syur, Kini Terancam 12 Tahu Penjara

Terkait kejadian tersebut, Desa Adat Kesiman yang mewilayahi Pantai Padanggalak pun akan melakukan upacara pembersihan.

Apalagi, Pantai Padanggalak akan digunakan untuk kegiatan melasti serangkaian Nyepi tahun 2025.

Bendesa Kesiman, I Ketut Wisna mengatakan terkait kasus penguburan bayi, setelah dilaporkan ke desa adat, pihaknya langsung menerjunkan pecalang ke Pantai Padanggalak.

Baca juga: AKSI PASANGAN KEKASIH di Pantai Padanggalak Denpasar Terbongkar, Warga Curiga Lihat Pejati

Dan saat ini juga sudah diproses, serta terduga pelaku aborsi sudah diamankan oleh Polsek Denpasar Timur.

Kemudian terkait ulah pati, Jro Wisna mengatakan hal itu dilakukan oleh pasangan suami istri dan sudah ditangani pihak berwajib.

Terkait kejadian ulah pati itu, Desa Adat Kesiman akan menggelar pecaruan pada 14 Maret 2025 bertepatan dengan Purnama Kasanga.

Upacara tersebut akan digelar bersamaan dengan upacara melaspas wantilan di Pantai Padanggalak.

"Sekalian melaspas, kami lakukan pecaruan untuk kasus ulah pati ini. Karena Pantai Padanggalak ini kan akan digunakan melasti sebelum Nyepi," katanya.

Jro Wisna menambahkan, sebelumnya kejadian ulah pati juga pernah terjadi di Pantai Padanggalak.

Dan pernah juga dari pihak Desa Adat Kesiman yang sedang berpatroli menyelamatkan orang yang akan melakukan ulah pati.

Pihaknya juga mengaku rutin melakukan patroli di kawasan Pantai Padanggalak dengan melibatkan pecalang.

"Akan tetapi ada jam-jam kosong tertentu yang dimanfaatkan untuk ulah pati. Beberapa kali kami mencegah orang yang mau melakukan ulah pati," paparnya.

Selain itu, pihaknya mengatakan saat ini ada banyak lahan kosong di kawasan Pantai Padanggalak.

Dan lahan tersebut menurutnya adalah milik Provinsi Bali yang kerap menjadi tempat untuk melakukan ulah pati dan hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami dari desa adat mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait ada banyak lahan kosong agar segera dimanfaatkan," paparnya.

Aborsi di Pantai Padanggalak

Aksi pasangan kekasih di Pantai Padanggalak, Denpasar membuat warga sekitar curiga, apalagi saat warga melihat adanya pejati.

Ternyata, pasangan kekasih tersebut melakukan aborsi dan menguburkan bayi di Pantai Padanggalak.

Kedua pelaku aborsi telah diamankan di Polsek Denpasar Timur.

Pasangan aborsi yang diamankan yaitu seorang pemuda berinisial IPADP (21) asal Banjar Dinas Tegaltemu Kaja, Tibubiu, Kerambitan, Tabanan.

Sementara wanita yang melakukan aborsi berinisial NIMBM berusia 18 tahun asal Denpasar.

Pasangan ini mengubur bayi hasil aborsi tepatnya di belakang Tugu Land Mark Pantai Padanggalak pada Rabu 5 Maret 2025 tengah malam. 

Pelaku aborsi dicurigai oleh warga, mulanya pasangan ini datang di Pantai Padanggalak menggunakan mobil Suzuki APV SIlver dari arah utara lalu parkir di dekat tugu.

Kemudian seorang laki-laki turun, berjalan ke belakang Tugu Land Mark Pantai Padanggalak, Denpasar lalu menggali pasir menggunakan kayu.

Karena situasi gelap, warga sekitar Pantai Padanggalak tidak melihat jelas apa yang dikubur kedua pelaku aborsi.

Kemudian saat kedua pelaku meninggalkan Pantai Padanggalak, warga melihat ada sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan baru.

Karena penasaran dan curiga, warga mendekati lokasi dikuburkan bayi dan membuka tanah yang baru saja digali kedua pelaku aborsi.

Dari situ ditemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sedalam kurang lebih 30 centimeter, dibungkus kain selimut pink. 

Warga Pantai Padanggalak yang menemukan bayi tersebut sontak berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Kejadian penemuan bayi tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur.

Mendapat laporan dari warga, Polsek Denpasar Timur lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati pelaku di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Bunda Tabanan.

Pelaku lalu diamankan di Polsek Denpasar Timur beserta barang bukti. 

"Diketahui bayi berjenis kelamin perempuan, diperkirakan bayi baru berusia 7 bulan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin 10 Maret 2025. 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku aborsi mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan.

Obat dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi oleh pelaku  aborsi perempuan untuk bisa menggugurkan kandungan.

Sedikitnya ada puluhan butir obat dari 6 jenis obat yang berbeda dengan berbagai merk diamankan Polsek Denpasar Timur sebagai barang bukti.

Diamankan pula barang bukti lainnya seperti 1 unit Suzuki APV, 1 buah kain selimut pink, 1 buah baju bayi, 1 pasang slop tangan bayi dan 1 pasang slop kaki bayi.

Lanjutnya, setelah beberapa kali minum obat tersebut, sehingga membuat janin di dalam kandungan tidak ada pergerakan.

Selanjutnya tersangka aborsi perempuan merasakan sakit pada perut dan di bawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit selanjutnya dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10 dan juga dari pihak rumah sakit setelah dicek mengatakan bayi tidak ada pergerakan. 

Lalu dilakukan proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir dikatakan sudah meninggal dunia.

Pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan pembicaran keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut.

"Di situlah tersangka laki-laki mengambil bayi tersebut dan dikuburkan di Pantai Padanggalak," tuturnya. 

Selanjutnya, pasca ditemukan bayi perempuan itu dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar

Kedua tersangka pasangan muda-mudi ini dijerat tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 77 A jo 45 A UU 35 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP. 

"Mereka sudah pacaran kurang lebih dua tahun, mereka menguburkan di Pantai Padanggalak karena ketakutan, pacarnya yang laki bingung, ditangkap Kamis 6 Maret," bebernya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved