Berita Buleleng
Konflik Perbekel Sudaji Dengan Krama Dadia Berakhir Damai
Permohonan maaf dan kesepakatan damai itu disampaikan melalui forum Paruman Agung
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Konflik antara Krama Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji dengan Kepala Desa Sudaji berakhir dengan kesepakatan damai.
Menyusul telah dilayangkan permintaan maaf secara langsung oleh Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan.
Permohonan maaf dan kesepakatan damai itu disampaikan melalui forum Paruman Agung yang berlangsung di Pura Desa Adat Sudaji, pada Jumat (14/3/2025).
Pada kesempatan itu, Fajar menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Sebab pihaknya tidak bermaksud mengintimidasi atau memberikan tekanan, bahkan paksaan kepada Prajuru Desa Adat Sudaji.
"Terkait kelalaian kami sebagai perbekel memohon maaf kepada semua pihak khususnya kepada Prajuru Desa Adat Sudaji. Hari ini kami juga sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati terdalam dan secara tulus. Kami tidak ada maksud tidak baik sebagaimana dituduhkan kepada kami. Mungkin ini merupakan kesalahpahaman," ujarnya.
Fajar menjelaskan, apa yang pihaknya lakukan sejatinya bermaksud untuk melayani, membina dan mengayomi masyarakat. Sebab menurutnya antara pemerintahan adat dan dinas merupakan satu kesatuan.
"Kami hanya bermaksud melayani, membina dan mengayomi masyarakat yang menjadi aspirasi masyarakat Sudaji di hadapan forum, maupun pertemuan resmi berdasarkan awig-awig Desa Sudaji tahun 1997 dan awig terbaru tahun 2019 serta Pergub Bali 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat atau Sipandu Beradat," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila keikutsertaan perbekel dalam forum desa adat tidak dikehendaki, ia meminta agar ada aturan terbaru mengenai larangan kesertaan perbekel dalam forum atau masalah adat.
Fajar juga menjawab ihwal tuntutan untuk membubarkan ormas, yakni aliansi masyarakat Sudaji yang dibuat oleh Perbekel, Ketua BPD, dan Ketua LSM. Fajar menampik jika pihaknya membuat aliansi tersebut. Bahkan pihaknya siap bersumpah dan disumpah mengenai hal ini.
"Kami selaku perbekel tidak merasa dan tidak pernah membuat Aliansi Sudaji seperti apa yang dituduhkan pada kami selaku Perbekel. Kami siap bersumpah dan disumpah di hadapan Krama Desa Adat Sudaji," tegasnya.
Fajar berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya memohon agar diberi waktu khusus untuk membuat kesepakatan berdasarkan kedamaian.
"Kami sebagai Perbekel di Desa Dinas dan Prajuru di Desa Adat merupakan orang tua di desa. Masih ada waktu saling memaafkan karena yang kita harapkan adalah persatuan," tandasnya.
Sementara Penglingsir Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji, Gede Suharsana mengatakan bahwa pasca masalah yang terjadi, Perbekel Fajar sudah meminta maaf pada Krama Dadia. Permintaan maaf dilayangkan secara tertulis, lisan, hingga Niskala. "Bagi kami di Dadia, ketika yang bersangkutan sudah minta maaf, ya sudah," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, pada masalah sebelumnya pihak Dadia memang terkesan pasif. Upaya ini sebagai langkah agar kondisi di desa tetap kondusif.
Hingga akhirnya ada oknum yang menghina Krama Dadia. Alhasil masalah kian meruncing hingga terjadilah aksi di depan Kantor Desa Sudaji pada Kamis (6/3/2025) lalu.
"Bagi kami sebagai orang tua, apabila ada anak salah jalan maka harus diluruskan. Setelah hari ini kami berharap semua baik-baik saja. Dan sekarang ayo bersama-sama memperbaiki memajukan desa," ajaknya.
Untuk diketahui, masalah antara perbekel dengan Krama Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji juga terkait peran perbekel yang dinilai terlalu banyak intervensi pada masalah adat. Pada aksi di kantor desa, sempat ada aspirasi yang menuntut perbekel untuk mundur dari jabatannya.
Mengenai hal ini, Camat Sawan, I Made Wirama Satria mengatakan, mekanisme terkait pemberhentian kepala desa sudah diatur undang-undang.
Ada beberapa hal yang bisa membuat kepala desa berhenti. Mulai dari mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terlibat kasus hukum.
"Mengenai hal ini, tentu akan menjadi bahan kajian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) lanjut ke pimpinan. Keputusan pemberhentian dan pengangkatan ada di pak Bupati. Sebab beliau yang menandatangani SK," jelasnya.
Kata Wirama, Perbekel Fajar semestinya menjabat hingga tahun 2025. Namun karena ada perubahan undang-undang, maka masa jabatannya diperpanjang hingga 2028. "Yang bersangkutan ini baru satu periode. Mengenai aspirasi masyarakat yang meminta perbekel mundur, sepanjang saya menjabat sebagai camat, baru pertama kali terjadi," tandasnya. (mer)
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali Diturunkan di Pinggir Jalan, Begini Kondisi Komang Deva & Wahyu |
![]() |
---|
Perbekel Desa Selat Buleleng dan Warganya Sepakat Damai, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.