Pencurian di Bali
BS Cuma Bisa Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Polsek Busungbiu Buleleng Ungkap Kasus Pencurian Babi
Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali berhasil diamankan polisi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
BS Cuma Bisa Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Polsek Busungbiu Buleleng Ungkap Kasus Pencurian Babi
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali berhasil diamankan polisi.
Pelaku diketahui berisinial BS yang merupakan pemuda dari wilayah sekitar.
Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari mengungkapkan, BS diamankan di kediamannya pada Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kenali Prospek dan Outlook Bisnis Peternakan Babi 2025, Gold Coin Adakan Workshop di Bali
Saat diinterogasi, pemuda 21 tahun itu hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan mengakui telah mencuri satu ekor babi, membunuhnya di TKP, lalu memotong-motongnya," ucap Kapolsek, Senin (17/3/2025).
Lanjut AKP Wintari, peristiwa pencurian ini dilaporkan pada Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Kotoran Babi Terasa Harum di Bali, Prof Mahardika Jelaskan Mengapa Ternak Babi Survive
Berawal saat pemilik babi bernama Komang Sumiani, mendapati hewan peliharaannya hilang seekor.
"Ketika itu korban hendak memberi makan babi. Namun baru sampai di kandang, justru mendapati babinya hilang satu," ujar Kapolsek.
Mirisnya saat mencari di sekitar lokasi, korban justru mendapati kantong plastik merah.
Kantong itu berisi bagian tubuh babinya yang telah dipotong-potong.
Baca juga: BAN MELEDAK! Kecelakaan Tragis Pemburu Babi, 3 Orang Meninggal Luka Parah di Kepala
"Atas peristiwa ini, korban kemudian melapor ke Polsek Busungbiu untuk mendapat penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu.
Tim opsnal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hingga selang sehari kemudian, tim opsnal berhasil mengamankan BS serta sejumlah barang bukti.
Baca juga: KISAH Wintang Rintis Usaha Nasi Babi Guling di Bali, Sempat Sulit Cari Karyawan,Kini Terus Ekspansi
Mulai dari daging babi, parang, hingga alat bantu pemotongan.
"Yang bersangkutan baru pertama kali mencuri. Dari pengakuannya, daging babi itu sengaja dipotong-potong di lokasi karena rencananya akan dijual. Namun perbuatan pelaku sudah lebih dulu terbongkar," jelasnya.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Busungbiu. BS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
"Kami dari Polsek Busungbiu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian Babi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.