Peredaran Narkoba
Jebak Rekan Bisnis di Buleleng dengan Narkoba, BY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Buleleng meringkus tiga pelaku peredaran narkoba berinisial AY, DD, dan BY. Ketiganya terlibat persekongkolan untuk menjebak seseorang
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hasil penelurusan, AY yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya sempat berhubungan dengan SR melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Residivis Narkoba 1,4 Kg Sabu Tak Kooperatif ke BNNP Bali, Tak Mau Berikan Password Handphone
Hingga pada hari Sabtu (8/3/2025) polisi berhasil mengamankan AY di sebuah penginapan yang berada di wilayah Denpasar.
Kepada polisi, AY mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang bernama DD.
Sehingga pada hari yang sama, dilakukan juga penangkapan terhadap DD di salah satu rumah kos wilayah Denpasar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan AY mengaku melakukan penjebakan tersebut atas perintah BY, dengan dijanjikan sejumlah uang.
AY yang tergiur kemudian mengajak rekannya berinisial DD.
"Berdasarkan keterangan dari AY, selanjutnya di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap BY di warung miliknya yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan keterangan para pelaku, terungkap jika BY menyiapkan uang senilai Rp7 juta kepada AY untuk biaya operasional serta pembelian narkoba.
Setelah uang diterima, AY dan DD kemudian menyiapkan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram bruto untuk menjebak SR.
"AY meletakkan 6 paket narkoba di atas tembok kamar mandi rumah SR. Sedangkan DD meletakkan dua paket narkoba di dasbor mobil milik SR. Setelah aksi penjebakan berhasil, BY memberikan uang Rp 10 juta sebagai bonus," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Penipuan di Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.