Pencurian di Bali

Sopir Curi Ponsel iPhone 14 Milik Siswa di Buleleng, Terungkap Dua Aksi Lainnya 

Seorang perempuan tomboy bernama Dian Novita Sari alias Dian Jisung, kini harus merasakan tinggal di penjara.

Istimewa
PENCURIAN - Dian Novita Sari alias Dian Jisung saat dihadirkan pada pengungkapan kasus pencurian di Polres Buleleng, Senin (17/3/2025). Wanita 25 tahun itu terancam penjara selama 5 tahun akibat curi Ponsel siswa. 

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Sempat Kabur, Polsek Denpasar Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Ratusan Handphone

Hasil penyelidikan pun mengarah pada Dian Jisung.

Hingga pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 wita, Dian Jisung berhasil diamankan di Taman Kota Singaraja.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil ponsel milik korban yang tertinggal."

"Ponsel itu kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku yang beralamat di jalan Skip Gang V, kemudian disembunyikan dalam tas pelaku," ungkap Kapolres, Selasa (18/3/2025).

Dian yang diamankan di Polres Buleleng kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, Dian mengaku jika aksinya ini bukan yang pertama kali. 

Dian sebelumnya pernah dua kali melakukan pencurian serupa. Targetnya pun jelas, yakni Ponsel merk iPhone

"Pencurian pertama dia lakukan di warung makan mie gacoan dengan target iPhone 12 warna hitam. Sedangkan pencurian kedua, yakni di pinggir jalan umum Desa Kalianget, Kecamatan Seririt dengan target iPhone XR warga biru," ucapnya. 

Tak hanya itu saja, Dian juga sempat dilaporkan karena wanprestasi. Banyak orang yang mengenalnya, mengaku diminta tolong untuk dipinjami sejumlah uang dengan cara memaksa.

"Akibat perbuatannya, Dian Jisung disangkakan pasal 352 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman penjara selama 5 tahun," tandas AKBP Widwan. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved