Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Akan Beri Sanksi Perizinan Bagi Hotel, Cafe, Mall yang Tak Kelola Sampah Berbasis Sumber! 

Program pengolahan sampah ini sudah mulai diproses, untuk dan dipimpin langsung oleh Koster bukan bupati/walikota.  

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster, lantik 12 orang Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali pada, Rabu 19 Maret 2025 di Gedung Wiswa Sabha. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, akan berikan sanksi terkait dengan perizinan untuk hotel, cafe, mall dan restoran yang tak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Hal tersebut ia sampaikan, usai ditemui di acara pelantikan Komisioner KI dan KPID Bali, Rabu 19 Maret 2025. 

“Sanksi berkaitan dengan perizinan, disampaikan tidak ramah lingkungan. Penerapannya sesegera mungkin. Peraturan sudah ada,” jelas Koster

Lebih lanjutnya, Koster menjelaskan skema pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan berbasis sumber sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur nomor 97 Tahun 2018 di desa-desa dan di komunitas.

Sementara untuk perkotaan tidak bisa karena volume sampah besar dan tidak memiliki cukup ruang. Maka diselesaikan dengan cara pengolahan, dengan menggunakan teknologi.

Program pengolahan sampah ini sudah mulai diproses, untuk dan dipimpin langsung oleh Koster bukan bupati/walikota.  

Baca juga: TUTUP 2 Kali Pelabuhan Gilimanuk, Dampak Cuaca Buruk Angin Kencang Hingga 35 Knot, Antrean Logistik!

Baca juga: HEBOH! Wanita Hamil Asal Jabar Dianiaya Pengusaha Hongkong di Bali, Murka Kepergok Selingkuh

Sementara untuk pemberian hadiah, pada desa yang berhasil kelola sampah berdasarkan sumber, Koster mengatakan jika desa sudah menjalankan program tersebut, di tahun 2026 akan dievaluasi yang mampu tuntas mengelola sampah maka diberikan penghargaan. Nilai penghargaan mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. 

Sebelumnya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah pada Kegiatan Pariwisata pada Selasa, 18 Maret 2025, di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas KLH Provinsi Bali.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Rakor ini diikuti oleh berbagai instansi, antara lain Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali.

Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menekankan bahwa program super prioritas mendesak yang harus segera dilaksanakan mencakup.

1)Mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

2)Mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

3)Mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

4)Memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved