Berita Bali

Pemudik Diimbau Berangkat Sebelum 28 Maret 2025, Berikut Titik Bagi yang Terjebak Saat Nyepi

Pemudik Diimbau Berangkat Sebelum 28 Maret 2025, Polda Siapkan Titik Ini Bagi yang Terjebak Saat Nyepi

Istimewa/Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K saat berkunjung ke kantor Tribun Bali, Kompas TV dan Sonora. 27 Perwira Menengah Polda Bali Ikut Gerbong Mutasi Polri, 3 Direktur dan 2 Kapolres di Dalamnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali mengeluarkan imbauan untuk pemudik yang hendak keluar Pulau Bali agar segera berangkat sebelum tanggal 28 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandy S.I.K., sekaligus Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025, dalam keterangannya di Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Maret 2025.


"Kami imbau masyarakat hindari mudik tanggal 28 maret 2025," ujar Kombes Pol Sandy.


Bukan tanpa alasan, pihaknya menjelaska, berkenaan dengan Hari Raya Nyepi umat Hindu pada 28 Maret 2025 di sepanjang jalur Denpasar - Gilimanuk atau seluruh Bali akan banyak terdapat upacara Tawur Kesanga, Pengerupukan dan pawai Ogoh-ogoh.


Rangkaian kegiatan adat itu  merupakan tradisi umat Hindu Bali menjelang Hari Raya Nyepi dan upacara tersebut dilakukan menggunakan badan jalan maupun persimpangan-persimpangan jalan.


"Pasti akan ada pengalihan arus, serta menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas seperti kemacetan dan persiapan dari upacara tersebut oleh para tokoh agama dan masyarakat Bali dimulai sekitar pukul 13.00 WITA," jelasnya.


Terkait hal tersebut dikeluarkan Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025, salah satunya mengatur tetang operasional transportasi baik keluar maupun masuk ke Pulau Bali.


Ia menjelaskan, pada tanggal 28 Maret mulai pukul 06.00 WITA, seluruh mobil barang dan truk tidak diperbolehkan beroperasi dari Denpasar mengarah Gilimanuk.


Truk diperbolehkan kembali beroperasi mulai tanggal 30 maret 06.00 WITA setelah berakhir pelaksanaan Nyepi


Dalam penerapan ini, bakal dilakukan penyekatan terhadap kendaraan truk berdasarkna golongan sesuai SKB di lokasi terminal atau kantong parkir, dengan lokasi Kargo Uma Anyar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, Terminal Kali Akah.


Dan untuk penyekatan arah dr buleleng yaitu Dermaga Celukan Bawang dan Dermaga Labuan Lalang.


"Bagi masyarakat yang melebihi batas waktu sampai tanggal 29 Maret pukul 06.00 WITA saat pelaksanaan Nyepi telah disiapkan lokasi istirahat untuk penghentian seluruh aktivitas pelaksanaan Nyepi," jelasnya. 


Adapun lokasi yang di siapkan yaitu di seluruh Kantor Kepolisian, Masjid, Terminal terdekat di wilayah Kabupaten Jembrana.


Berdasarkan SKB 2025 dan data dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Persero), ASDP, untuk penyebarangan di Dermaga Ketapang Banyuwangi Jatim akan ditutup pada tanggal 28 Maret mulai pukul 17.00 WIB.


Sedangkan penyebarangan di Dermaga Gilimanuk Jembrana Bali akan ditutup pada tanggal 29 Maret mulai pukul 05.00 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved