Berita Denpasar

NEKAT Tusuk Korban, Dipicu Tak Bayar BO Michat, 3 Remaja Terlibat Diamankan di Peguyangan!

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pengeroyokan dengan senjata tajam ini dipicu praktik prostitusi.

ISTIMEWA/POLRESTA DENPASAR
TERSANGKA - Tiga remaja belasan tahun yang menjadi tersangka pengeroyokan dengan sajam yang diamankan aparat kepolisian di Jalan A Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, pada Rabu (19/3) malam. 

TRIBUN-BALI.COM  - Polisi menangkap 3 pelaku dalam kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang viral di media sosial terjadi di Jalan Ayani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, pada Rabu (19/3) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi merupakan anak yang masih berumur belasan tahun. Adalah remaja laki-laki inisial SAW (18) dan SAJ (16) serta 1 perempuan inisial NPS (19). Sedangkan korban adalah pria berusia 30 tahun berinisial IKY asal Kabupaten Gianyar. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pengeroyokan dengan senjata tajam ini dipicu praktik prostitusi.

Baca juga: RUGI Capai Rp 800 Juta, Bangunan Meru Tumpang 11 di Pura Puseh Muntigunung Roboh 

Baca juga: TREN Penguatan Rupiah Sulit Berlanjut! Simak Alasannya Berikut Ini 

Di mana korban terlibat cekcok dengan NPS yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di-booking melalui aplikasi Michat karena tidak membayar setelah berhubungan intim.

IKY membayar saat selesai berhubungan. Setelah itu, korban kembali meminta berhubungan namun saat diminta uang bayaran korban mengaku tidak punya uang. 

“Pelaku NPS menerima BO via aplikasi Michat dari korban dan check in di kamar namun setelah selesai berhubungan badan, korban minta nambah dan terjadi ribut karena korban tidak punya uang dan tidak mau bayar lagi,” kata AKP Sukadi. 

Rupanya, di luar sudah ada 2 remaja laki-laki teman dari NPS yang memang berjaga-jaga saat NPS melayani tamu. Kemudian terjadi pertengkaran dari dalam kamar, dan 2 laki-laki itu langsung menggedor pintu kamar.

Karena tidak dibukakan, SAJ dan SAW mendobrak pintu, akhirnya IKY membuka pintu dan korban langsung ditendang kedua remaja laki-laki tersebut. “Dua pelaku remaja memang sudah menunggu di luar kamar,” bebernya.

Korban lalu ditusuk menggunakan pisau oleh SAJ. Kemudian NPS juga terlibat dalam pengeroyokan dengan menendang dan memukul korban menggunakan helm yang diambil di atas sepeda motor. 

“Pelaku langsung mengambil pisau di atas tempat tidur dan menusukkan ke badan korban beberapa kali,” bebernya.

Akibatnya, IKY menderita luka tusuk di pinggang kanan dan lengan kanan hingga bersimbah darah serta luka memar di kepala. Sontak keributan ini menyita perhatian warga sekitar yang mendatangi TKP dan dilaporkan ke polisi.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Denut Iptu Wayan Juwahyudhi tiba di lokasi.

Petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Sementara, korban IKY dibawa ke rumah sakit terdekat agar mendapatkan perawatan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui pengeroyokan dipicu karena korban memaksa berhubungan lagi dengan NPS, tetapi tidak mau membayar. 

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan 1 pisau dapur gagang warna hitam, 1 helm warna putih dan 1 baju warna biru dongker milik korban,” pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved