Berita Buleleng
Made Kuta Tersangkut Masalah Hukum, Kadis PMPTSP Buleleng Diisi Pelaksana Harian
Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Made Kuta Tersangkut Masalah Hukum, Kadis PMPTSP Buleleng Diisi Pelaksana Harian
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Pengisian ini karena Kepala Dinas PMPTSP, I Made Kuta sedang tersangkut masalah hukum.
Ia kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan dititip di Lapas Kerobokan, Denpasar.
Baca juga: Bencana Selama 4 Hari di Buleleng Bali, 1 Orang Meninggal, Total Kerugian Sentuh Angka Rp 368 Juta
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi ihwal salah satu Kepala Dinasnya yang tersangkut masalah hukum.
Oleh sebab itu, pihaknya segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menyelesaikan kegiatan perizinan sehari-hari di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami menunjuk Asisten III (Administrasi Umum) Sekretariat Daerah Buleleng, Gede Sugiartha Widiada sebagai Plh, supaya kegiatan sehari-hari tidak terhambat," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Berhasil Selamat, Dua Korban TPPO Asal Buleleng Akan Dilibatkan dalam Sosialisasi
Lanjut Sutjidra, pengisian Plh sampai ada kepastian hukum dari Kejati Bali terhadap Made Kuta.
Untuk selanjutnya pihak dia bersama instansi terkait akan mengambil sikap.
Mengenai penggeledahan di Kantor Dinas PUTR hingga temuan amplop berisi uang tunai oleh Kejati Bali, Sutjidra mengaku pihaknya juga sudah menerima laporan dari Kepala Dinas PUTR.
Pihaknya menginstruksikan untuk selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Baca juga: DISIKSA, Korban TPPO Asal Buleleng Agus Sempat Ingin Menyerah, Lolos Dari Maut Berkat Tentara DKBA
Diketahui, Made Kuta melakukan pemerasan kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG, termasuk di dalamnya pengembang perumahan bersubsidi.
Para pengembang dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan.
Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta, maka proses perizinan tersebut dihambat atau dipersulit.
Perbuatan Made Kuta itu dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024. Yang mana hingga saat ini, jumlah keseluruhan yang telah dipungut Made Kuta senilai Rp2 miliar.
Baca juga: Kisah Warga Buleleng Bali Agus, 8 Bulan Jadi Korban TPPO, Kerja Tanpa Gaji, Disiksa Hampir Tiap Hari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.