SE Gubernur Bali

Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing, Sanksi Tak Dapat Boarding Pass

Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari hingga Senin 24 Maret 2025 sejumlah Rp 61.467.450.000. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing pada, Senin 24 Maret 2025 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Senin 24 Maret 2025. 

Salah satu poin SE tersebut di antaranya mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.  

Pemerintah Provinsi Bali juga rancang sanksi untuk wisatawan asing yang tak bayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass saat akan bertolak dari Bali. Selain itu dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata. 

Koster mengakui pungutan wisatawan asing baru berlaku pada 14 Februari 2024 dan pelaksanaannya belum optimal. 

Baca juga: LOW SEASON Kunjungan Wisatawan ke Bali, Simak Penjelasan Kadispar Bali

“Setelah di evaluasi di antaranya memang ada ketentuan yang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2023 ada yang belum lengkap. Di antaranya adalah perlu kerja sama dengan para pihak pemangku kepentingan berkaitan penyelenggaraan kepariwisataan diajak bekerjasama ada, Imigrasi dan pihak ketiga,” kata Koster. 

Lebih lanjutnya, Koster menekankan meskipun pungutan wisman Rp 150 ribu belum optimal. 

Ia mengapresiasi karena pungutan wisman yang berlaku mulai 14 Februari 2024 sampai Desember 2024 ditutup akhir tahun sudah mencapai 32 persen dari jumlah wsiatawan 6,4 juta dan sekitar 2,1 juta yang mengikuti ketentuan Perda. 

Jika dijumlah total pungutan wisman yang masuk ke Bali sudah Rp 318 miliar dan laporan dari Dinas Pariwisata sejumlah 95 persen dibayar sebelum berangkat ke Bali. 

Melalui perubahan Perda ini, Koster akan mengoptimalkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pungutan wisatawan asing ini. 

“Sepanjang belum berlaku Perda baru sebagai perubahan yang lama tetap berlaku diatur dalam perubahan ini kan kerja sama dengan pihak ketiga kalau kaitan dengan kewajiban wisman tetap berlaku,” imbuhnya. 

Pengoptimalan Perda ini akan dibuatkan tim sekaligus untuk pemantauan di lapangan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para penyelenggara kepariwisataan bekerja sama melalukan pengawasan. 

Kerja sama dengan pihak ketiga, kata Koster dasarnya dibuka kepada pihak yang memberikan hasil paling optimal itu yang dipilih. 

Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari hingga Senin 24 Maret 2025 sejumlah Rp 61.467.450.000. 

“Begitu ia masuk menjadi satu dengan sumber pendapatan yang lainnya. Kan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali dari kendaraan bermotor biaya balik nama hasil pengelolaan aset termasuk dari sana. Itu digabung jadi satu mangkok mungkin dijajakan jadi satu program,” kata dia. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan kerja sama pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali atau dengan sebutan End Point. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved