SE Gubernur Bali

Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing, Sanksi Tak Dapat Boarding Pass

Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari hingga Senin 24 Maret 2025 sejumlah Rp 61.467.450.000. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing pada, Senin 24 Maret 2025 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar. 

“End point ini pengertiannya kerja sama pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali. Kalau yang di Imigrasi ini kan mereka sebelum mentinggalkan Bali mereka harus check in (pesawat) dulu dan check in itulah yang dikelola oleh perusahaan ini di seluruh dunia,” ucapnya. 

Skemanya, sebelum tiba di Bali wisatawan akan diingatkan untuk membayar pungutan. 

Setelah sampai di Bali dua sampai tiga hari lalu keluar dari Bali dan belum membayar pungutan, maka sanksi dapat diterapkan. 

Sanksi diterapkan ketika wisatawan tidak dapat melakukan check in seat pesawat sehingga tidak mendapatkan boarding pass karena belum membayar pungutan. 

“Kan ini masih pembahasan kita akan ketemu dengan stakeholder pariwisata. Nanti kita lihat ada barcode di sana kelihatan ada kerja sama dengan pihak ketiga itu luar biasa. Kalau di pihak ketiga ada End Point tetapi yang jelas yang diajak kerja sama pihak ketiga yang kaitannya dengan maskapai penerbangan dalam hal ini untuk aplikasinya,” kata dia. 

“Nanti mereka kalau tidak bayar pungutan tidak bisa dapat boarding pass,” tambahnya. 

End Point pembayaran pungutan wisman selama ini sudah tersedia di hotel dan beberapa travel agent. 

Mekanisme dengan pihak maskapai akan turun dari Peraturan Gubernur (Pergub). 

Serta alat yang digunakan untuk mengecek akan dilakukan kerjasama dari payment gateway. 

“Semua usaha ada ketentuannya nanti kita sampaikan di SK Integrasi persyartannya tentu harus yang berbadan hukum yang pertama dan dia akan dapat feedback istilah mpoin itu untuk di aplikasi Love Bali itu ada feedbacknya silakan diisi konten untuk promosi hotelnya itu feedbacknya. Memang selama ini belum optimal stakeholder yang baru hotel dan travel agent,” sambungbya. 

Imbal jasa tiga persen untuk pihak ketiga kata Tjok masih digodok. Penerima komisi 3 persen nantinya yang melakukan top up pungutan paling tinggi. 

Angka 3 persen masih sesuai regulasi yang ada. 

“Yang sudah membayar pasti diberikan QR Barcode melalui makanya yg mau bayar diminta nomor paspor nama dan tanggal kedatangan sampai emailnya,” tutupnya. 

Larangan untuk Wisman

Dalam SE tersebut memberlakukan beberapa aturan untuk wisatawan asing. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved