SE Gubernur Bali

Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing, Sanksi Tak Dapat Boarding Pass

Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari hingga Senin 24 Maret 2025 sejumlah Rp 61.467.450.000. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing pada, Senin 24 Maret 2025 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar. 

Wisatawan dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata. 

Dalam SE Ini juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999. 

Juga menugaskan kepada Satpol PP Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat. 

Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran. (sar)

Tambah Dana Desa Adat Rp 350 Juta

Selain untuk pelestarian budaya dan pengelolaan sampah, rencananya pungutan wisatawan asing Rp 150 ribu juga akan diperuntukan desa adat. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada jumpa pers terkait Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Senin 24 Maret 2025. 

“Termasuk di antaranya untuk desa adat Rp 300 juta per desa adat. Di Bali ada 1.500 desa adat itu berarti membutuhkan alokasi Rp 450 miliar. Kemudian Majelis Desa Adat kemudian untuk pelestarian lingkungan itu digunakan. Tidak diisikan judul khusus,” ungkap Koster. 

Lebih lanjutnya, Koster mengatakan dengan berlakunya Perda baru bersumber dari pungutan wisatawan asing akan secara khusus untuk digunakan bantuan kepada desa adat. 

Jadi kata dia, sebagian besar digunakan untuk desa adat, satu desa adat akan diberikan Rp 300 juta per tahun atau total Rp 450 miliar per tahun di desa adat serta pelestarian budaya program. 

“Pelestarian ekosistem lingkungan Sad Kerthi berbasis desa adat. Dua-duanya itu ada di desa adat. Karena itu judulnya adalah digunakan untuk desa adat. Paling konkret riil ada di desa adat. Sekarang dapat Rp 315 miliar, kemarin riil keluarnya Rp 450 miliar, kita masih kurang,” paparnya. 

“Sehingga penggunaan dana pungutan wisman untuk desa adat ditentukan nomenklatur desa adat supaya jelas pertanggungjawabannya semoga tercapai secara optimal,” kata dia. 

Ketika ditanya, selain desa adat, porsi yang paling besar penggunaan untuk pengelolaan sampah dan juga pembangunan infrastruktur sarana pra sarana. 

“Rencanakan akan ditambah Rp 50 juta juga, jadi 350 juta. Subak juga Rp 50 juta, mulai Tahun (Anggaran) 2026 di induk,” tutupnya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved