Kasus Asusila

NEKAT Sebar Video Adegan Dewasa, Mantan Suami Dilaporkan Selebgram Eks Atlet Taekwondo ke Polda Bali

Atlet Taekwondo penyandang DAN III Kukkiwon yang juga selebgram, Harningrum Chens (35), akhirnya membawa kasus yang menimpanya ke ranah hukum.

TRIBUN JABAR
ILUSTRASI - Atlet Taekwondo penyandang DAN III Kukkiwon yang juga selebgram, Harningrum Chens (35), akhirnya membawa kasus yang menimpanya ke ranah hukum. Ia pun melaporkan sang mantan suaminya berinisial D (36) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Laporan dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi H melalui kuasa hukumnya Axl Matthew Situmorang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Senin 24 Maret 2025 dengan No.Reg: STPL/574/III/2025/SPKT/POLDA BALI dan Ditreskrimsus Polda Bali. 

"Saya pernah beri kesempatan damai, cerai baik-baik, anak dirawat bersama, tapi sana tidak mau, semoga juga ada atensi dari Kementerian PPPA," ucapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Harrum, Axl Matthew Situmorang mengatakan bahwa sudah melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari 6 video dan belasan foto yang diunggah di situs porno tersebut. 

"Kami sudah konseling dengan SPKT, dikatakan unsur yang kami ceritakan masuk ke hal yang dilaporkan yakni UU ITE juncto UU Pornografi. Peristiwa klien kami ini masuk, pidana ini untuk peninjauan kembali (PK), jika terbukti berarti contoh tidak baik kepada anak, sehingga hak asuh bisa jatuh kepada ibu," jelasnya.

"Kami lampirkan dalam bentuk print screenshot video ke penyidik jadi alat bukti, kami juga sampaikan situs, dan pemilik akun dengan nickname NS yang diduga adalah mantan suaminya, sampai malam tadi pun klien kami masih dikirimi link sama rekan-rekannya" pungkas dia. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved