Gebrakan Pemimpin Bali

LARANG Penjualan Air Mineral Kemasan Plastik, Koster Terbitkan SE No 9 Gerakan Bali Bersih Sampah!

Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.

ISTIMEWA
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.   

Pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tangga 1 Januari 2026.

"Yang belum sukses pembatasan di pasar tradisional masih sangat marak tas kresek, ini akan kita perkuat, jadi ini akan kita perkuat," sebutnya. 

"Alternatif masing-masing menyediakan bahan ramah lingkungn, jaman dulu tida ada tas kresek tidak ada yang sulit bawa tas belanja disiapkan sendiri dari rumah yang ramah lingkungan, tas kresek memudahkan tapi bikin masalah kerusakan lingkungan," beber dia.
 

Kumpulkan Produsen Air Mineral

Terkait larangan penjualan air mineral kemasan plastik di bawah 1 liter, Koster bakal mengumpulkan semua produsen minuman air mineral kemasan yang beroperasi di Bali. 

Disampaikan Koster, bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

"Akan saya kumpulkan semua produsen, PDAM, perusahaan swasta, Danone akan saya undang, semua tidak boleh lagi produksi minuman kemasan yang di bawah 1 liter, termasuk yang seperti gelas itu, tidak boleh lagi," kata Gubernur Bali dua periode ini. 

Sehingga setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali

"Kalau galon boleh, semua akan dipanggil, di beberapa kabupaten kota ada produsennya semua akan kita panggil," jabarnya. 

Gubernur Bali mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak Iain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini," bebernya.

Secara umum, Koster menegaskan, akan ada sanksi terhadap setiap pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," pungkasnya. (ian)
 

Penanganan Sampah Plastik Belum Optimal

SECARA umum, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui penangangan sampah plastik berbasis sumber belum berjalan optimal dari target di tahun 2023. Meskipun dari 636 desa adat sebenarnya sudah ada 290 desa adat yang melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. 

"Tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai, masih ada yang belum, targetnya waktu itu 2023 semua desa sudah, tapi belum bisa karena menang berbagai kendala," tutur Koster.

"Nah pada saat tahun dimulainya kebijakan ini periode pertama saya menjadi Gubernur Bali tidak bisa terlalu diendorse keras dan tegas karena lagi COVID-19, lalu tahun 2020-2022, dampak covid, baru 2022 pemulihan," imbuhnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved