Gebrakan Pemimpin Bali

LARANG Penjualan Air Mineral Kemasan Plastik, Koster Terbitkan SE No 9 Gerakan Bali Bersih Sampah!

Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.

ISTIMEWA
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.   

"Jadi kita belum berani secara psikologis melakukan tindakan keras tegas karena situasi yang tidak kondusif, masyarakat tidak ditekan saja sudah susah hidupnya apalagi dikerasin kan akan menjadi masalah membebani, karena itu gabisa diterapin saat itu," jelasnya. 

Kemudian, di periode keduanya saat ini, Koster mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat tindakan keras dan tegas dalam pemberlakuan SE tentang sampah ini. 

"Tidak ada lagi kendala, sekarang situasi bagus, pusat menggencarkan masalah penanganan sampah. Arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah. Bali dari hasil pembicaraan Menteri Lingkungan Hidup akan menjadi prioritas. Momentumnya ketemu daerah dan pusat," pungkasnya. (ian)
 
SE SAMPAH - Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam jumpa pers penerbitan SE Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025. Tribun Bali/ Adrian Amurwonegoro

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved