Gebrakan Pemimpin Bali

LARANG Penjualan Air Mineral Kemasan Plastik, Koster Terbitkan SE No 9 Gerakan Bali Bersih Sampah!

Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.

ISTIMEWA
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.   

TRIBUN-BALI.COM Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

Menurut Koster, SE ini memuat kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.

Kata Koster, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Hal ini memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

Baca juga: KOSTER Ancam Cabut Izin Usaha, Air Minum Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Dilarang Beredar di Bali

Baca juga: CATAT! Tas Plastik Kresek Dilarang Lagi Beredar di Pasar Tradisional Melalui SE NO 9 Tahun 2025

SOSOK - Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam jumpa pers penerbitan SE Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Jayasabha, Denpasar, Bali, pada Minggu 6 April 2025.
SOSOK - Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam jumpa pers penerbitan SE Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Jayasabha, Denpasar, Bali, pada Minggu 6 April 2025. (Tribun Bali/ Adrian Amurwonegoro)

"Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kota/kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir," jelas Koster di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025.

Dijelaskannya, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Ada 6 yang menjadi fokus pemberlakuan yakni Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Pelaku Usaha Hotel, Restaurant, Pusat Perbelanjaan dan Kafe, Lembaga Pendidikan, Pasar dan Tempat Ibadah," jelasnya. 

Yang menjadi sorotan Koster adalah pemberlakuan di pasar-pasar. Pengelola Pasar (PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat) wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar.

"Pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik," tegasnya.

Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek serta wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapak/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.

Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain atau bekerjasama dengan pengeıoıa TPS5WTPST.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiy pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.

Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu, pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved